Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
2. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP)
a. Perubahan kelas rawat dapat dilakukan setelah 1tahun dan harus diikuti perubahan kelas rawat seluruh anggota keluarga.
b. Peserta yang melakukan perubahan kelas perawatan pada bulan berjalan, maka kelas perawatan barunya berlaku pada bulan selanjutnya. Untuk mengubah kelas perawatan, peserta bisa mengaksesnya melalui berbagai kanal.
Pertama, dengan mengubah data diri melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta tinggal membuka aplikasi Mobile JKN dan klik menu ubah data peserta. Kemudian, masukkan data perubahan.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan naik, buruh siap turun ke jalan
Kedua, dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan menyampaikan perubahan data peserta. Ketiga, peserta bisa mengunjungi Mobile Customer Service (MCS) pada hari dan jam yang telah ditentukan, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Keempat, peserta juga bisa mendatangi Mall Pelayanan Publik Peserta, mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), dan menunggu antrean untuk mendapatkan pelayanan.
Terakhir, bisa melalui Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota. Peserta tinggal mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP), mengambil nomor antrean pelayanan loket perubahan data, dan menunggu antrean. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keberatan Iuran BPJS Kesehatan Naik? Ini Cara Turun Kelas Perawatan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News