kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Keberadaan UU HPP diprediksi kerek penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 139 triliun


Rabu, 08 Desember 2021 / 21:18 WIB
Keberadaan UU HPP diprediksi kerek penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 139 triliun
ILUSTRASI. Keberadaan UU HPP diprediksi kerek penerimaan pajak tahun 2022 sebesar Rp 139 triliun


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Adanya Undang-undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) diperkirakan akan menambah pendapatan pajak negara tahun 2022 sebesar Rp 139 triliun.

Ekonom Bank Mandiri, Dian Ayu Yustina, menyebut, penerapan undang-undang HPP ini diperkirakan akan menambah pendapatan pajak pemerintah sebesar Rp 139 triliun di tahun 2022.

"Diperkirakan akan menambah pendapatan pajak pemerintah sebesar Rp 139 triliun di tahun 2022," ujar Dian dalam Media Gathering Perkembangan Ekonomi Global dan Indonesia 4Q21, Bank Mandiri, Rabu (8/12).

Selain itu, adanya UU ini juga diproyeksikan defisit fiskal dapat lebih rendah dari asumsi sebelumnya, dengan asumsi pertambahan pendapatan perpajakan ini terealisasi dengan baik.

Baca Juga: 40 RUU masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2022, ini daftar lengkapnya

Bank Mandiri memperkirakan defisit fiskal tahun depan ada dikisaran 4% atau lebih rendah dari asumsi awal defisit fiskal 2022 yaitu 4,85%.

"Perkiraan kami mungkin di kisaran 4% karena beberapa faktor salah satunya penerapan dari implementasi dari undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP) ini dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu," kata Dian.

Adapun beberapa aturan UU HPP mencakup perubahan tax bracket dari pph atau pajak penghasilan, kemudian program yang hampir mirip tax amnesty atau voluntary disclosure program. Selain itu pada UU HPP Pemerintah juga mengenalkan carbon tax dan juga carbon trade.

Baca Juga: TI Pajak Belum Siap Sambut Tax Amnesty

"Kemudian juga ada insentif buat UMKM, yaitu perubahan skema pajak UMKM. Kemudian yang cukup menarik perhatian adalah kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% ke 11% mulai April 2022 dan 12% pada 2025," imbuhnya.

Namun di sisi lain Dian mengingatkan, kenaikan PPN tentunya akan juga berdampak pada inflasi. Berdasarkan hitungan Bank Mandiri dampak dari kenaikan PPN ini bisa menyebabkan tambahan sekitar 0,3% terhadap inflasi.

"Jadi risiko inflasi itu bisa jadi datang dari kemungkinan kenaikan harga biaya input dari produsen kemudian juga ada dari dampak kenaikan harga PPN ke depan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×