kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Keberadaan tenaga asing di Indonesia akan dibatasi


Jumat, 14 Maret 2014 / 09:05 WIB
Keberadaan tenaga asing di Indonesia akan dibatasi
ILUSTRASI. Analis merekomendasikan hold untuk saham BBCA yang sudah cetak rekor harga tertinggi. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Agus Triyono | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KUTA. Menjelang pelaksanaan program Masyarakat Ekonomi ASEAN (AEC), pemerintah mulai berbenah. Mereka mulai menyusun strategi dan peraturan agar era pasar bebas ASEAN tersebut tidak membuat asing bisa secara bebas masuk ke Indonesia.

Khusus untuk sektor ketenagakerjaan di bidang industri misalnya, pemerintah akan membatasi kebebasan tenaga kerja asing untuk masuk ke Indonesia. Ansari Bukhari, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian mengatakan, pembatasan kebebasan tersebut akan diberlakukan dengan menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bagi tenaga kerja asing.

Dengan penerapan SKKNI tersebut, nantinya, tenaga kerja asing yang ingin kerja di Indonesia akan diberikan beberapa syarat, antara lain; bisa berbahasa dan mengenal wilayah Indonesia. "Seperti dokter, supir taksi itu harus bisa, kalau tidak bagaimana mereka mau kerja di Indonesia," katanya di Kuta, Bali Kamis (13/3) malam.

Ansari mengatakan, pembatasan kebebasan tenaga kerja asing yang dilakukan oleh pemerintah tersebut nantinya akan dituangkan khusus dalam bentuk peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksana UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang targetnya akan diselesaikan tahun ini. Dalam peraturan tersebut nantinya, tenaga kerja asing di beberapa sektor industri, seperti; permesinan, tekstil, perhotelan, wajib memiliki SKKNI.

Agus Tjahjana, Direktur Jenderal Kerjasama Industri Internasional Kementerian Perindustrian, mengatakan, selain mempersempit kebebasan tenaga asing untuk masuk, dari sisi dalam negeri pemerintah juga akan berusaha meningkatkan kompetensi tenaga kerja domestik. Upaya tersebut akan dilakukan dengan meningkatkan kualitas keahlian tenaga kerja dalam negeri dan menguatkan kelembagaan balai latihan kerja, lembaga pelatihan kerja swasta, dan lembaga produktifitas nasional.

"Salah satu masalah angkatan kerja kita dalam menyongsong MEA adalah rendahnya kompetensi dan pendidikan tenaga kerja kita, itu akan kita genjot," katanya.

Ansar menambahkan, untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja dalam negeri, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian telah membangun tujuh sekolah tinggi. Selain bisa digunakan untuk meningkatkan kemampuanĀ  tenaga kerja, sekolah tersebut juga bisa digunakan untuk menguji kompetensi mereka.

Ansar mengatakan, ke depan pemerintah dengan bekerjasama dengan sejumlah asosiasi kelompok keahlian akan gencar meningkatkan pelatihan tenaga kerja dalam negeri. Selain itu, mereka juga akan mendorong peningkatan tempat uji kompetensi, agar kualitas tenaga kerja dalam negeri bisa ditingkatkan sehingga bisa bersaing dengan tenaga kerja dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×