kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemkeu terbitkan PMK soal akuntan beregister


Selasa, 11 Maret 2014 / 16:46 WIB
Kemkeu terbitkan PMK soal akuntan beregister
ILUSTRASI. Promo AW Restoran Paket Weekend Deals periode 21-23 Oktober 2022 (Dok/AW Restoran)


Reporter: Syarifah Nur Aida | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kelak kalau Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) berlaku, Indonesia akan menjadi pasar bebas di mana semua orang dari Asean bisa bebas mendirikan usaha dan menawarkan jasanya di Indonesia. Menjelang MEA berlaku di tahun 2015, pemerintah harus banyak membenahi aturan untuk berbagai jasa dan produk yang ada di negeri ini supaya kita tidak menjadi tamu di negeri sendiri.

Salah satunya adalah berbagai profesi yang ada di Indonesia. Untuk itulah, bulan lalu Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 25/PMK.01/2014 tentang Akuntan Beregister Negara.

Kepala Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai (PPAJP) Langgeng Subur berharap pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan ini dapat memicu akuntan untuk berbisnis dan tak sekadar menjadi dosen atau pegawai. "PMK ini memberikan privilege pada akuntan untuk mendirikan Kantor Jasa Akuntansi (KJA)," ujar Langgeng.

KJA dapat memberikan jasa akuntansi umum seperti jasa pembukuan, kompilasi laporan keuangan, hingga perpajakan. Namun, berbeda dengan kewenangan Kantor Akuntan Publik (KAP), KJA tak bisa memberikan jasa asurans. Jasa asurans yang dimaksud ini adalah jasa audit atas informasi keuangan dan review atas informasi keuangan historis.

Lebih lanjut, di pasal 11 PMK ini mewajibkan KJA berbentuk usaha perseroan terbatas dan setidaknya 51% sahamnya dimiliki warga negara Indonesia. Aturan ini dibuat untuk mencegah akuntan asing berjaya melebihi akuntan dalam negeri. PMK ini juga membatasi jumlah rekan akuntan berkewarganegaraan asing, yaitu paling banyak berjumlah 1/5 dari seluruh rekan.

Warga negara asing memang bisa mengajukan permohonan untuk terdaftar dalam register negara akuntan Indonesia dengan beberapa persyaratan. Beberapa persyaratan yang diwajibkan dimiliki para akuntan tersebut antara lain bersertifikat akuntan, berdomisili di Indonesia, dan mempunyai kemampuan berbahasa Indonesia ditunjukkan dengan lulus uji materi dalam Bahasa Indonesia dari Asosiasi Profesi Akuntan

"Sudah ada orang Korea dan Nigeria yang sudah mendapat sertifikasi akuntan sehingga bisa buka KJA," ujar Langgeng.

Adanya usaha KJA ini juga membuka kesempatan bagi kantor yang tak memiliki akuntan untuk menyewa jasa lepas para akuntan. Soal kompetensi, penyewa tak perlu khawatir sebab akuntan di KJA harus terdaftar dalam Ikatan Akuntan Indonesia.


Hingga 2017, PPAJP menargetkan sebanyak 30.000 akuntan akan terdaftar dalam Register Negara Akuntan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×