kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   0,00   0,00%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Keberadaan politisi 'ngeri-ngeri sedap' misterius


Jumat, 16 Mei 2014 / 09:55 WIB
Keberadaan politisi 'ngeri-ngeri sedap' misterius
ILUSTRASI. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.


Sumber: Warta Kota | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Komisi VII DPR dan Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka, Rabu (14/5), keberadaan politisi yang ucapan khasnya "ngeri-ngeri sedap" ini hingga Kamis (15/5) kemarin misterius.

Sutan yang kemudian dikenal dengan panggilan 'ngeri-ngeri sedap' ini disangka penyidik KPK menerima pemberian hadiah atau janji yang berkaitan dengan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2013.

Pantauan Warta Kota di kediaman pribadi Sutan di Perumahan Villa Duta, Jalan Sipatahunan, RT 07/014. Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis kemarin, terlihat sepi dan tak terlihat ada aktivitas penghuni rumah.

Rumah mewah dengan gaya Romawi itu sepi. Tak tampak si tuan rumah maupun anggota keluarganya di halaman rumah.

Hanya tampak ada beberapa dan termasuk petugas satpam di rumah Sutan. Juga tidak terlihat ada tamu yang datang ke rumah megah tersebut.

Di rumah megah berlantai tiga bercat abu-abu tersebut hanya tampak beberapa orang saja. Itu terlihat dari lampu yang menembus jendela dengan gordyn yang terbuka. Satu mobil sedan berwarna silver dan satu sepeda motor matic terparkir di depan garasi rumah Sutan.

Hanya satu orang yang keluar masuk yang diduga pekerja di rumah tersebut. Sejak Sutan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, pengamanan di perumahan tersebut juga diperketat.

Tak sembarangan kendaraan yang boleh masuk ke perumahan. Bila ada warga yang ingin berkunjung ke perumahan itu, harus mencatatkan identitas di daftar buku tamu.

Termasuk wartawan yang ingin meliput juga harus mengisi di daftar buku tamu dan kendaraan tak boleh dibawa ke area perumahan.

"Kalo ada kendaraan yang mau keluar atau masuk baru pintu gerbang dibuka," ujar salah seorang petugas satpam Perumahan Vila Duta, Kamis ( 15/5)

Yanto (35) salah satu tukang bakso yang biasa mangkal sekitar 100 meter sebelum rumah Sutan mengatakan, sejak dua hari lalu rumah anggota DPR dari Fraksi Demokrat itu sepi.

"Kalau keluar masuk motor atau mobil sih ada, tapi jarang keliatan orang-orangnya, termasuk Pak Sutan," katanya.

Rabu lalu Sutan juga absen di rapat fraksi DPR. Dalam daftar hadir rapat pleno masa persidangan IV tahun 2013-2014 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, nama Sutan diisi dengan keterangan izin.

Selain Sutan, Rabu lalu KPK juga menetapkan Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berkaitan dengan pemberian hadiah atau janji kepada mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

"Setelah melakukan gelar perkara, ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan dugaan pemberian kepada Kepala SKK Migas yang diduga diberikan tersangka AMS (Artha Meris Simbolon)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta.

Menurut Johan, Meris disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan Meris sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap SKK Migas yang menjerat Rudi dan pelatih golfnya Deviardi, serta Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Simon Gunawan Tanjaya.

KPK menyangka Sutan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dolar ke Sutan.

Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×