Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi akan menelusuri aset Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana setelah menetapkan politikus Partai Demokrat itu sebagai tersangka.
Sutan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.
"Setiap ada penetapan tersangka maka akan diikuti nanti dengan asset tracing (penelusuran aset)," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis (15/5).
Menurut Johan, penelusuran aset merupakan prosedur tetap yang dilakukan KPK setelah menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan melakukan penelusuran aset, KPK bisa mendapatkan bayangan mengenai profil kekayaan tersangka itu sehingga dapat dijadikan bahan pertimbangan saat menuntut penggantian kerugian negara nantinya.
KPK telah menetapkan Sutan sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan APBNP di Kementerian ESDM 2013. Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil Pte Ltd Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno memuluskan pembahasan anggaran ESDM di Komisi VII DPR. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News