kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kebakaran hutan tingkatkan emisi gas rumah kaca


Selasa, 30 Juli 2013 / 10:12 WIB
Kebakaran hutan tingkatkan emisi gas rumah kaca
ILUSTRASI. Makanan yang Sebaiknya Dihindari Penderita Malaria


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Kepala Sekretariat Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF), Syamsidar Thamrin, menegaskan, kebakaran hutan di Riau beberapa waktu lalu berdampak buruk bagi perubahan iklim di Indonesia. Pasalnya, kebakaran itu terjadi di sebagian besar lahan gambut.

"Tentu saja emisi gas rumah kacanya lebih tinggi daripada di lahan biasa," kata Thamrin saat dihubungi KONTAN, Selasa, (30/7).

Thamrin menjelaskan, tingginya emisi gas rumah kaca akan mempercepat terjadinya global warming (pemanasan global). "Karena kalau kebakaran di lahan biasa, emisinya cuma di atas tanah. Tetapi kalau lahan gambut, di atas tanah plus tanahnya sendiri," jelas Thamrin.

Kondisi ini, lanjut Thamrin, tak lepas dari sifat fisik lahan gambut itu sendiri. Lahan gambut itu berasal dari kumpulan tanah bercampur ranting kering. "Makanya dia bisa terbakar sampai ke bawah. Inilah sebabnya mengapa emisi gas rumah kacanya akan lebih besar dihasilkan apabila terbakar," imbuh Thamrin.

Sebagaimana diketahui, bulan lalu terjadi bencana besar kebakaran hutan di Riau. Kebakaran tersebut bahkan menimbulkan asap tebal hingga ke Singapura dan Malaysia. Akibatnya, pemerintah Indonesia menetapkan status Tanggap Darurat pada 21 Juni lalu.

Status tersebut kemudian dicabut sejak 6 Juli lalu. Kini statusnya beralih menjadi Transisi Pemulihan yang akan berakhir pada Oktober mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×