kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ke MK, Ahok ditemani pendiri Teman Ahok


Kamis, 15 September 2016 / 14:20 WIB
Ke MK, Ahok ditemani pendiri Teman Ahok


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Para pendiri "Teman Ahok", kelompok relawan pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terlihat menghadiri sidang pleno uji materi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada di Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/9).

Pendiri Teman Ahok yang terlihat adalah Amalia Ayuningtyas dan Aditya Yogi Prabowo. Tampak pula juru bicara Komunitas Pendukung Ahok (Kompak), Tsamara Amany.

Adapun Basuki atau Ahok tiba di gedung MK sekitar pukul 11.00 dengan mengenakan batik berwarna biru.

Setibanya di Gedung MK, Ahok langsung diarahkan pengawalnya masuk ke dalam sebuah ruangan.

Sekitar 15 menit kemudian, Ahok keluar dari ruangan dan menuju ruang sidang. Saat itu, tampak para Teman Ahok mengikutinya ke ruang sidang. 

Mereka sama-sama duduk di barisan kursi pihak pemohon. Ternyata, hari ini MK menggelar tiga perkara pengujian UU Pilkada pada waktu bersamaan.

Selain menggelar uji perkara cuti kampanye bagi petahana, MK juga menggelar uji perkara Pasal 41 dan Pasal 48 UU Pilkada.

Adapun Pasal 41 mengatur syarat dukungan minimal yang harus dikantongi calon independen, sedangkan Pasal 48 berisikan pengaturan verifikasi faktual terhadap dukungan calon perseorangan.

Agendanya, mendengarkan keterangan pihak terkait, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Selain itu, MK menggelar uji perkara UU Pilkada dengan pemohon perseorangan, Fuad Hadi.

Adapun Ahok mengajukan uji materi pasal 70 ayat 3 UU Pilkada tentang cuti kampanye bagi calon petahana.

Ahok tak terima calon petahana untuk mengambil cuti selama masa kampanye atau sekitar 4 bulan, seperti yang tercantum dalam aturan tersebut.

Hingga pukul 12.00, Ahok masih mendengarkan keterangan pihak terkait, yakni pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPP Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×