kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.086.000   26.000   1,26%
  • USD/IDR 16.495   138,00   0,84%
  • IDX 7.629   -138,24   -1,78%
  • KOMPAS100 1.066   -21,70   -2,00%
  • LQ45 770   -13,67   -1,74%
  • ISSI 264   -3,56   -1,33%
  • IDX30 400   -6,24   -1,54%
  • IDXHIDIV20 467   -6,08   -1,28%
  • IDX80 117   -1,60   -1,34%
  • IDXV30 130   0,27   0,21%
  • IDXQ30 130   -1,70   -1,29%

KPK akan periksa Choel sebagai tersangka


Senin, 06 Februari 2017 / 10:56 WIB
KPK akan periksa Choel sebagai tersangka


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias "Choel".

"Yang bersangkutan sebagai tersangka untuk tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Senin (6/2).

Sebagai informasi, pemeriksaan rencananya akan dilakukan di gedung baru KPK.

Pada awal Desember 2016 yang lalu, Choel telah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Pada pemeriksaan tersebut, Choel juga tampak telah mempersiapkan diri untuk ditahan dengan membawa barang-barang pribadi. Namun tetap saja KPK tidak mengenakan rompi oranye padanya.

Choel diduga terlibat dalam proyek Hambalang yang juga telah menjerat beberapa orang diantaranya, kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×