kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   -21.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.625   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

KPK akan periksa Choel sebagai tersangka


Senin, 06 Februari 2017 / 10:56 WIB
KPK akan periksa Choel sebagai tersangka


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias "Choel".

"Yang bersangkutan sebagai tersangka untuk tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Senin (6/2).

Sebagai informasi, pemeriksaan rencananya akan dilakukan di gedung baru KPK.

Pada awal Desember 2016 yang lalu, Choel telah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Pada pemeriksaan tersebut, Choel juga tampak telah mempersiapkan diri untuk ditahan dengan membawa barang-barang pribadi. Namun tetap saja KPK tidak mengenakan rompi oranye padanya.

Choel diduga terlibat dalam proyek Hambalang yang juga telah menjerat beberapa orang diantaranya, kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×