kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

KPK akan periksa Choel sebagai tersangka


Senin, 06 Februari 2017 / 10:56 WIB
KPK akan periksa Choel sebagai tersangka


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Hari ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Andi Zoelkarnaen Mallarangeng alias "Choel".

"Yang bersangkutan sebagai tersangka untuk tindak pidana korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Senin (6/2).

Sebagai informasi, pemeriksaan rencananya akan dilakukan di gedung baru KPK.

Pada awal Desember 2016 yang lalu, Choel telah diperiksa setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2015. Pada pemeriksaan tersebut, Choel juga tampak telah mempersiapkan diri untuk ditahan dengan membawa barang-barang pribadi. Namun tetap saja KPK tidak mengenakan rompi oranye padanya.

Choel diduga terlibat dalam proyek Hambalang yang juga telah menjerat beberapa orang diantaranya, kakaknya, Andi Alfian Mallarangeng, Angelina Sondakh dan Anas Urbaningrum.

Atas perbuatannya, Choel dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×