kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   6.000   0,23%
  • USD/IDR 17.928   15,00   0,08%
  • IDX 6.119   81,97   1,36%
  • KOMPAS100 788   11,28   1,45%
  • LQ45 603   7,78   1,31%
  • ISSI 213   2,98   1,42%
  • IDX30 336   5,02   1,52%
  • IDXHIDIV20 429   6,53   1,54%
  • IDX80 90   1,23   1,39%
  • IDXV30 116   1,54   1,34%
  • IDXQ30 110   1,55   1,44%

Diperiksa KPK, Choel masih dipulangkan


Kamis, 01 Desember 2016 / 14:43 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau yang biasa dikenal dengan nama Choel Mallarangeng akhirnya diperiksa lagi oleh KPK dalam statusnya sebagai tersangka. Namun pemeriksaan hanya berlangsung singkat. Ia pun tak ditahan KPK.

Diundang datang pukul 10.00, sekitar pukul 11.40 Choel sudah keluar dari gedung KPK. Pertanyaan yang diajukan kepadanya pun hanya 5 pertanyaan. "Ya biasa soal pertanyaan yang diulang-ulang begitu," kata Luhut M.P. Pangaribuan, salah satu kuasa hukumnya.

Lagi-lagi ia mendatangi gedung komisi anti rasuah dengan membawa tas berisi pakaian lantaran sudah siap ditahan. Ketika datang ia pun diantarkan oleh sorombongan keluarganya.

Sebelumnya, Basaria Pandjaitan, Wakil Ketua KPK bilang kasus ini ingin dituntaskan pada bulan Desember ini, atau paling lambat awal 2017. "Targetnya tahun ini selesai, tapi kelihatannya nggak bisa, jadi mau tidak mau awal tahun 2017 kita lanjutkan kembali," tuturnya Selasa, (29/11).

Choel diduga memanfaatkan jabatan kakaknya Andi Alfian Mallarangeng sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga waktu itu, untuk meraup untung dari proyek wisma atlet di Hambalang.

Pasal hukum yang disangkakan padanya ialah Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×