kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45981,69   -8,68   -0.88%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KBI Ingin Kewenangan Bappebti Diperbesar


Kamis, 15 Juli 2010 / 16:33 WIB


Reporter: Adi Wikanto, | Editor: Edy Can

JAKARTA. PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) mengusulkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mempunyai kewenangan yang lebih besar. KBI telah mengusulkan hal ini lewat revisi Undang Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdaganan Berjangka Komoditi (PBK) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penambahan kewenangan itu meliputi penetapan komoditas sebagai subjek kontrak berjangka. Selama ini, kewenangan tersebut hanya dimiliki presiden. “Bila kewenangan tersebut berada di Bappebti, penanganannya akan lebih fleksibel dan lebih cepat,” kata Surdiyanto Suryodarmodjo, Direktur Utama KBI, usai rapat dengan Komisi VI DPR, Kamis (15/7).

Selain itu, KBI mengusulkan agar Bappebti bisa mengambil kebijakan secara langsung dalam mengatur dan mengawasi perdagangan komoditas berjangka. Selama ini, Bappebti hanya bertugas sebagai pelaksana teknis saja sedangkan untuk kebijakan berada di tangan menteri.

“Tujuan penambahan kewenangan ini adalah agar Bappebti lebih mudah mengembangkan industri PBK,” kata Surdiyanto.

DPR merespon positif usulan itu. “Semua fraksi sudah mendukung,” kata Hendrawan Supratikno, anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×