Reporter: Hans Henricus |
JAKARTA. Pengusaha Hutan Tanaman Industri (HTI) tidak perlu pusing memikirkan jaminan pinjaman di Bank. Sebab, Departemen Kehutanan sukses membujuk Bank Indonesia (BI) agar kayu asal HTI bisa menjadi jaminan kredit di bank.
Menteri Kehutanan M.S Kaban mengaku sudah mendapat lampu hijau dari Bank Sentral. "Sudah ada izin dari BI," ujar Kaban di Istana Negara, Jumat (17/4).
Menurut Kaban kayu-kayu yang menjadi jaminan merupakan aset perusahaan pemegang izin HTI. Sebagai aset, kata Kaban tentu saja kayu hasil HTI bisa menjadi jaminan kredit di Bank. "Tegakan kayu hasil HTI adalah aset dan bisa menjadi jaminan selama izin masih berlaku," jelasnya.
Kaban menambahkan tidak ada batasan bank mana saja yang bisa menerima kayu hasil HTI sebagai jaminan pinjaman. "Bukan hanya bank BUMN, bank swasta juga bisa," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News