Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membentuk Tim Nasional Persiapan dan Percepatan Keanggotaan Indonesia dalam Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD). Pembentukan tim ini, tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 22 April 2024 lalu.
Berdasarkan beleid tersebut, Tim Nasional OECD memiliki empat tugas. Pertama, menyelenggarakan dan mengoordinasikan persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Kedua, mengoordinasikan, merundingkan, dan menggalang dukungan untuk persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia terhadap Konvensi OECD dan instrumen hukum internasional OECD terkait lainnya.
Ketiga, mengidentifikasi, mengategorisasikan urutan prioritas, serta menyiapkan rekomendasi penyesuaian standar, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan yang diperlukan.
Keempat, merumuskan dan melaksanakan strategi pelaksanaan komunikasi publik dan diseminasi informasi terkait persiapan dan percepatan keanggotaan Indonesia dalam OECD.
Baca Juga: Menjalin Hubungan Diplomatik dengan Israel Bukan Syarat Jadi Anggota OECD
Adapun Tim Nasional OECD, terdiri dari pengarah, yang diketuai oleh Presiden RI. Sementara anggota pengarah, terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukuk, dan Keamanan.
Tim Nasional OECD, juga terdiri dari pelaksana dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua, dan Menteri Keuangan serta Menteri Luar Negeri sebagai wakil.
Tim Nasional OECD juga didukung Sekretariat yang terdiri dari Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sebagai ketua. Lalu, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Ketua Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dan Direktur Jenderal Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri, sebagai wakil ketua.
Adapun Tim Nasional OECD melaksanakan tugas terhitung sejak Keppres ini ditetapkan sampai dengan diterimanya Indonesia secara resmi menjadi anggota OECD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News