CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Kata Wapres Ma'ruf Amin terkait kenaikan premi BPJS Kesehatan


Jumat, 01 November 2019 / 22:40 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo (kiri) didampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin (kanan) memimpin rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/10/2019). Ratas tersebut membahas penyampaian program dan kegiatan di bidang perekonomian. ANTARA FOTO/Wahyu Pu


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai kenaikan premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada seluruh warga negara. 

"Ya kebijakan pemerintah itu kan menanggulangi pelayanan pada orang miskin. Itu sudah dilaksanakan," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (1/11). 
Ma'ruf menambahkan iuran BPJS sedianya merupakan upaya pemerintah menyediakan layanan kesehatan berkualitas dengan cara berkolaborasi bersama masyarakat. 

Sebab, melalui iuran BPJS, masyarakat yang sehat bisa membantu masyarakat yang sakit lantaran belum menggunakan iurannya untuk berobat. 

Baca Juga: Dapat dana Rp 14 triliun, BPJS Kesehatan akan lunasi tunggakan ke Rumah Sakit

"Sebab kala orang iuran BPJS itu kan untuk dirinya sendiri. Yang tidak miskin itu untuk dirinya sendiri. Andai kata dirinya tidak memerlukan, sehat terus, juga untuk menolong orang lain. Artinya BPJS itu bentuk layanan sosial baik dari pemerintah maupun masyarakat," ujar Ma'ruf. 

"Oleh karena itu anggap saja BPJS itu perpaduan bantuan pemerintah untuk menanggulangi mereka yang miskin dan tolong menolong sesama warga bangsa yang punya kelebihan. Jadi sehingga itu membangun kehidupan yang harmonis," lanjut dia. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar 100% pada Kamis (24/10). Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja. 

Baca Juga: Tren pemangkasan suku bunga, sukses bawa rupiah menguat sepekan




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×