kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45934,63   6,99   0.75%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dapat dana Rp 14 triliun, BPJS Kesehatan akan lunasi tunggakan ke Rumah Sakit


Jumat, 01 November 2019 / 20:43 WIB
Dapat dana Rp 14 triliun, BPJS Kesehatan akan lunasi tunggakan ke Rumah Sakit
ILUSTRASI. Warga menunggu antrean pelayanan di kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Timur, di Jakarta, Rabu (30/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera mencairkan dana sebesar Rp 14 triliun untuk membayar kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). 

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, dana tersebut akan digunakan untuk membayar tunggakan BPJS kepada rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang menjadi mitranya. 

“Artinya selisih dari kenaikan iuran dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 diberlakukan mulai Agustus 2019. Itulah dana yang akan masuk untuk melunasi kewajiban kami di faskes dan RS,” ujar Fachmi di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11). 

Baca Juga: KSSK: Stabilitas sistem keuangan kuartal III 2019 terkendali

Fachmi menjelaskan, untuk peserta kategori PBI iurannya mulai naik terhitung sejak Agustus 2019. Dengan begitu, pemerintah harus menambah dana bantuan berdasarkan selisih iuran. 

Dia pun berjanji, iuran BPJS Kesehatan yang naik ini akan dibarengi dengan peningkatan pelayanan. “Dengan cash flow yang baik untuk rumah sakit, itu tentu dapat memprediksikan rencana ke depannya yang membuat pelayanan jadi lebih baik. Perlu didukung semua pihak untuk peningkatan layanannya,” kata Fachmi. 

Ia pun menyebut, dampak kenaikan iuran dipastikan meningkatkan pelayanan. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Oktober 2019 lalu. 

Baca Juga: Fachmi Idris: Bayar iuran BPJS Kesehatan lebih murah dari membeli pulsa

Dalam Pasal 34 Perpres tersebut, tarif iuran kelas Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri golongan III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan tiap peserta. Kenaikannya mencapai Rp 16.500.

Selain itu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 per bulan untuk tiap peserta. 

Sementara itu, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dua kali lipat dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 per bulan untuk tiap peserta. (Akhdi Martin Pratama)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dapat Rp 14 Triliun, BPJS Kesehatan Akan Lunasi Tunggakan ke RS"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×