kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata pemerintah atas ketetapan MA soal kerugian anak usaha BUMN/BUMD


Selasa, 05 Januari 2021 / 07:03 WIB
Kata pemerintah atas ketetapan MA soal kerugian anak usaha BUMN/BUMD
ILUSTRASI. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 10 tahun 2020 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2020 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin tersebut, berisi enam rumusan hukum. Yakni rumusan kamar pidana, rumusan kamar perdata, rumusan kamar agama, rumusan kamar militer, rumusan kamar tata usaha negara dan rumusan kamar kesekretariatan.

Khusus rumusan kamar pidana, terdapat lima poin. Salah satunya adalah terkait kerugian anak perusahaan BUMN/BUMD bukan termasuk kerugian keuangan negara.

Namun, setidaknya harus ada tiga syarat yang terpenuhi untuk menyebut bahwa hal tersebut bukan termasuk kerugian keuangan negara.

Baca Juga: MA: Kerugian anak usaha BUMN/BUMD bukan kerugian negara, tapi ada 3 syarat

“Kerugian yang timbul pada anak perusahaan BUMN/BUMD yang modalnya bukan bersumber dari APBN/APBD atau bukan penyertaan modal dari BUMN/BUMD dan tidak menerima/menggunakan fasilitas negara, bukan termasuk kerugian keuangan negara,” bunyi poin nomor 4 Rumusan Kamar Pidana yang dikutip Kontan.co.id dari website MA, Senin (4/1).

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Kementerian BUMN, Arya Sinulingga menyambut baik adanya pengaturan tersebut. Dengan demikian, ada batasan yang jelas, mana yang disebut sebagai kerugian negara dan mana yang tidak.

Arya optimistis, adanya pengaturan tersebut membuat anak perusahaan BUMN dapat melakukan aksi – aksi korporasi lebih lincah untuk mengembangkan bisnisnya. Selain itu, diyakini akan semakin banyak SDM unggul yang mau mengembangkan anak perusahaan BUMN.

Ia menyebut, sebagian besar anak perusahaan BUMN terbilang mandiri. Bahkan, banyak berkontribusi terhadap BUMN-nya sendiri dengan memberikan dividen bagi BUMN-nya.

“Ini adalah langkah positif bagi kita, ada kepastian hukum bagi kawan-kawan BUMN dan anak perusahaan BUMN,” kata Arya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×