kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Kata Pakar Hukum Soal Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek


Sabtu, 22 Februari 2025 / 14:01 WIB
Kata Pakar Hukum Soal Wacana Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Identitas Merek
ILUSTRASI. Seorang sedang menata bungkusan rokok di sebuah warung kawasan MH. Thamrin, Jakarta, Kamis (07/10). Pakar menyebutkan bahwa rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek berpotensi menimbulkan kontroversi.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pakar Hukum Universitas Trisakti, Ali Ridho, memberikan pandangannya terkait wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 

Ali menyebutkan bahwa rencana tersebut berpotensi menimbulkan kontroversi mengenai kesesuaian dengan konstitusi Indonesia.

Menurut Ali, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah dugaan pengadopsian pasal-pasal dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang disarankan dalam rancangan aturan tersebut. 

Meskipun FCTC berfokus pada pengendalian konsumsi tembakau, ia menilai bahwa pasal-pasal dalam FCTC belum diratifikasi di Indonesia, sehingga penggunaan instrumen tersebut dalam pembentukan kebijakan domestik perlu dikaji lebih mendalam.

Baca Juga: Pakar Hukum Persaingan Usaha Sebut RPM Merupakan Praktek Biasa

"Menjadikan FCTC sebagai landasan atau kiblat dalam pembentukan regulasi merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

Ali menekankan bahwa Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Pancasila, UUD 1945, serta berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang seharusnya menjadi pedoman utama dalam merumuskan kebijakan, termasuk di bidang kesehatan.

Dia mengusulkan agar peraturan yang disusun tetap berpijak pada prinsip-prinsip hukum yang sudah ada, daripada mengadopsi instrumen yang belum diakui secara sah di dalam negeri.

Dia juga mengingatkan, kebijakan kesehatan harus sejalan dengan putusan MK yang menekankan perlunya pengaturan yang proporsional dan berkeadilan, termasuk dalam hal pengaturan produk tembakau, dan tidak hanya berfokus pada pelarangan yang terkesan berat sebelah.

Baca Juga: Perihal PK Mardani Maming, Pakar Hukum Minta MA Independen

Dia menyinggung keputusan Amerika Serikat yang mundur dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), yang dianggap sebagai langkah untuk menjaga kedaulatan negara dari pengaruh luar. 

Ali menyarankan agar Indonesia dapat mempertimbangkan kedaulatan nasional saat menyusun kebijakan kesehatan, mengingat potensi intervensi melalui regulasi asing.

Ali berharap pemerintah Indonesia lebih tegas dalam menjaga kedaulatan hukum dan regulasi, serta merancang kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan nasional.

Dia pun mengimbau pemerintah melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses penyusunan kebijakan, guna menciptakan regulasi yang lebih transparan dan inklusif.

Penting untuk memastikan bahwa proses penyusunan kebijakan tidak terburu-buru dan mempertimbangkan masukan yang konstruktif dari berbagai pihak.

Baca Juga: Soal Wacana Omnibus Law Politik, Ini Kata Pengamat

Ali menyarankan agar Rancangan Permenkes ini direvisi agar sejalan dengan prinsip-prinsip kerakyatan dan memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat, guna memastikan kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan nasional.

"Atas hal tersebut, sebenarnya cukup merumuskan ulang atau rekonstruksi materi muatan dalam Rancangan Permenkes agar sejalan dengan falsafah kerakyatan," pungkasnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews dengan judul:Pakar Hukum: Penyeragaman Kemasan Rokok Bisa Timbulkan Kontroversi terhadap Konstitusi, lihat di
https://m.tribunnews.com/kesehatan/2025/02/20/pakar-hukum-penyeragaman-kemasan-rokok-bisa-timbulkan-kontroversi-terhadap-konstitusi

Selanjutnya: Cek Ramalan Zodiak Hari Ini 22 Februari 2025 Tentang Karier dan Keuangan

Menarik Dibaca: Cek Ramalan Zodiak Hari Ini 22 Februari 2025 Tentang Karier dan Keuangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×