kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Soal Wacana Omnibus Law Politik, Ini Kata Pengamat


Kamis, 16 Januari 2025 / 18:19 WIB
Soal Wacana Omnibus Law Politik, Ini Kata Pengamat
ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani (kedua kiri) berbincang dengan Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kanan), Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (kiri), Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad (kanan) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/2024). Rapat Paripurna tersebut beragendakan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2024, laporan hasil pemeriksaan semester I tahun 2024 oleh BPK, penetapan keanggotaan fraksi pada komisi, penetapan fraksi pada pimpinan alat kelengkapan, penetapan mitra kerja komisi, dan penetapan nama keanggotaan fraksi pada alat kelengkapan dewan. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua DPR Adies Kadir mewacanakan pembentukan omnibus law tentang sistem politik. Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penghapusan ambang batas presiden (presidential threshold).

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengatakan, sebagai sebuah wacana, rencana membentuk omnibus law politik merupakan sesuatu yang bagus. 

Menurutnya, banyak undang-undang (UU) di sektor politik memiliki hubungan sebab-akibat, sehingga pendekatan omnibus law untuk mengintegrasikan berbagai regulasi politik adalah langkah yang masuk akal.

Baca Juga: InvestHK Siap Membantu Pemerintah Indonesia Untuk Mendirikan Family Office

"Karena itu ya mestinya tidak terbatas pada UU Pemilu dan Pilkada, tetapi juga termasuk UU Parpol dan UU MD3," ujar Lucius saat dihubungi Kontan, Kamis (16/1).

Menurut Lucius, UU partai politik (parpol) perlu dibenahi sebagai pintu masuk mempersiapkan pemilu atau pilkada. 

Parpol menjadi sumber rekrutmen utama para kandidat sehingga penting sekali memastikan tata kelola parpol dan fungsi-fungsinya diperkuat demi peningkatan kualitas Pemilu. 

Begitu juga MD3. Lucius menilai, sebagai payung hukum bagi DPR/DPD/DPRD dalam menjalankan fungsi, maka korelasinya dengan penyelenggaraan pemilu harus disinronisasikan dalam satu pembahasan yang berkesinambungan. Maka ide omnibus law bisa dipahami.

Baca Juga: DPR Sahkan 225 Undang Undang Selama Tahun 2019-2024

Yang paling penting, lanjut Lucius, bahwa DPR harus mulai dengan menyusun naskah akademik yang bisa menggambarkan kebutuhan dan tujuan pembentukan UU Politik dalam bentuk omnibus law.

"Naskah akademik menjadi penting sebagai pemandu arah proses pembahasan RUU Politik agar tidak tumpang tindih," ucap Lucius.

Dihubungi secara terpisah, Pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan, konsep omnibus law memang ada dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Misalnya kitab undang-undang hukum pidana dan kitab undang-undang hukum perdata. 

"Yang bermasalah ketika omnibus law itu dipakai untuk menyatukan undang-undang yang berbeda-beda, itu yg tidak boleh," ucap Feri.

Feri menilai, omnibus law UU Cipta Kerja yang menuai sorotan publik karena berisi berbagai aturan. Ada yang mengenai minerba, tenaga kerja, pendidikan, dan macam lainnya yang digabungkan menjadi satu undang-undang.

Baca Juga: MK Hapus Ambang Batas 20% Pencalonan Presiden-Wakil Presiden, Ini Pertimbangannya

Dia menambahkan, omnibus law boleh dilakukan terhadap undang-undang yang satu nafas atau satu tema, misalnya KUHP dan KUH perdata.

Hal itu juga bisa dilakukan terhadap tema lain, misalnya membentuk kitab undang-undang pemilu sepanjang satu tema. 

Feri menilai, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sebenarnya sudah berbentuk omnibus law karena menggabungkan 3 UU. Yakni UU penyelenggara pemilu, UU pemilu presiden, dan UU pemilu legislatif.

"Ke depan gabungkan saja UU pemilu kepala daerah, UU partai politik, karena partai politik kan peserta pemilu. Jadi secara konsep tidak ada persoalan. Yang jadi persoalan kalau di UU dicampuradukkan padahal dia tidak satu tema," jelas Feri. 

Baca Juga: MK dan DPR Berseberangan Soal UU Pilkada, KPU Diminta Konsisten Seperti Pilpres

Sementara politisi PKS Mardani Ali Sera mengatakan, pola omnibus law membuat tidak ada hambatan pengaturan dan ada kesatuan ruh dalam pembahasan.

"Bisa juga dimasukkan revisi UU Parpol dan UU MD3 sehingga jadi satu kesatuan. Pintu masuk untuk reformasi sistem politik kita yang dianggap kian liberal setelah reformasi," ujar Mardani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×