kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.915.000   44.000   2,35%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Kata Jokowi soal perpanjangan tahap I Tax Amnesty


Kamis, 22 September 2016 / 19:32 WIB
Kata Jokowi soal perpanjangan tahap I Tax Amnesty


Reporter: Agus Triyono | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kelompok pengusaha Kamar Dagang dan Industri (Kadin) mengklaim, Presiden Joko Widodo  segera menindaklanjuti usulan perpanjangan periode Pengampunan Pajak tahap I. Rencana itu disampaikan dalam jamuan makan siang pengusaha dan ekonom di Istana Merdeka. 

Sejatinya, tahap pertama Program Tax Amnesty akan berakhir akhir September. Ini merupakan periode di mana tarif pajak uang tebusan atas harta Wajib Pajak paling rendah, yaitu 2% untuk repatriasi dan 4% untuk yang hanya deklarasi.

Ketua Kadin dalam kesempatan itu juga memberi solusi agar perpanjangan tidak perlu mengubah UU Pengampunan Pajak. Solusinya, menyatakan ikut Program Pengampunan Pajak di atas materai pada September ini, tapi proses administrasinya diundur sampai Desember.

"Beliau bilang, itu usulan bagus dan akan segera ditindaklanjuti," katanya di Komplek Istana Negara Kamis (22/9).

Pengusaha, salah satunya yang tergabung dalam Kadin meminta pemerintah untuk memperpanjang periode program pengampunan pajak tahap I yang akan berakhir September menjadi Desember nanti. Usulan perpanjangan tersebut diajukan dengan berbagai alasan.

Salah satunya, waktu efektif pelaksanaan Pengampunan Pajak periode I yang pendek. "Karena banyak liburan, sosialisasi, penerbitan aturan," katanya.

Selain itu, pengusaha juga butuh waktu untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti program tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×