kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Aturan tax amnesty akan dilonggarkan lagi


Rabu, 21 September 2016 / 20:32 WIB
Aturan tax amnesty akan dilonggarkan lagi


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih galau soal pengaturan tax amnesty. Ini tampak dari rencana Kemenkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 sebagai pelaksanaan UU Tax Amnesty.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menjelaskan ada empat poin yang akan dilakukan relaksasi dalam peraturan menteri ini. Hal ini dalam rangka menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat.

Pertama, dalam aturan lama seluruh wajib pajak yang hendak mengikuti program pengampunan pajak harus menyampaikan kelengkapan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara hard copy dan soft copy. Namun dalam aturan baru diperbolehkan tidak melampirkan soft copy.

"Kami berikan relaksasi terhadap jumlah harta dan utang yang kurang 20 item nantinya kita lagi propose, kepadanya boleh tidak disampaikan dengan soft copy," ujar Suryo di Kantor Kemenkeu, Rabu (21/9).

Kedua terkait dengan nominee, dalam revisi PMK tersebut dalam kondisi adanya jual beli. Lebih jelas dia mencontohkan pengembang menjualkan proyek kepada saya, namun belum selesai maka pengembang itu tidak termasuk dalam nominee sesuai UU pengampunan pajak.

Ketiga terkait dengan wajib pajak yang harus menyampaikan posisi investasinya yang sudah dideklarasikan. Pada peraturan sebelumnya itu diwajibkan melaporkan selama 6 bulan sekali sedangkan dalam revisi peraturan tersebut diganti menjadi 1 tahun sekali.

"Keempat, wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak boleh mencabut SHP nya," ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×