kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Aturan tax amnesty akan dilonggarkan lagi


Rabu, 21 September 2016 / 20:32 WIB
Aturan tax amnesty akan dilonggarkan lagi


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih galau soal pengaturan tax amnesty. Ini tampak dari rencana Kemenkeu merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 118 tahun 2016 sebagai pelaksanaan UU Tax Amnesty.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo menjelaskan ada empat poin yang akan dilakukan relaksasi dalam peraturan menteri ini. Hal ini dalam rangka menanggapi dinamika yang berkembang di masyarakat.

Pertama, dalam aturan lama seluruh wajib pajak yang hendak mengikuti program pengampunan pajak harus menyampaikan kelengkapan Surat Pernyataan Harta (SPH) secara hard copy dan soft copy. Namun dalam aturan baru diperbolehkan tidak melampirkan soft copy.

"Kami berikan relaksasi terhadap jumlah harta dan utang yang kurang 20 item nantinya kita lagi propose, kepadanya boleh tidak disampaikan dengan soft copy," ujar Suryo di Kantor Kemenkeu, Rabu (21/9).

Kedua terkait dengan nominee, dalam revisi PMK tersebut dalam kondisi adanya jual beli. Lebih jelas dia mencontohkan pengembang menjualkan proyek kepada saya, namun belum selesai maka pengembang itu tidak termasuk dalam nominee sesuai UU pengampunan pajak.

Ketiga terkait dengan wajib pajak yang harus menyampaikan posisi investasinya yang sudah dideklarasikan. Pada peraturan sebelumnya itu diwajibkan melaporkan selama 6 bulan sekali sedangkan dalam revisi peraturan tersebut diganti menjadi 1 tahun sekali.

"Keempat, wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak boleh mencabut SHP nya," ungkapnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×