kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.709.000   20.000   0,74%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Kejaksaan Agung apresiasi penangkapan buron kasus korupsi tol JORR


Kamis, 12 Juli 2018 / 17:16 WIB
ILUSTRASI. Jaksa Agung Muhammad Prasetyo


Reporter: Andi M Arief | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung mengapresiasi penangkapan tersangka buron kasus korupsi Commercial Paper-Medium Term Note (CP-MTN) PT Hutama Karya senilai Rp 1,05 triliun dan US$ 471 juta.

"Bagus itu. Saya berikan apresiasi. Ini suatu bukti bahwa kita tidak pernah mendiamkan (sebuah kasus)," jelas Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.

Prasetyo menuturkan, terpidana dari perkara yang diputus pada 2001 silam ini sangat lihai.

Menurutnya, dari dua orang terpidana, seorang sudah meninggal dan yang lainnya baru saja ditangkap. Melalui penangkapan ini, lanjut Prasetyo, kejaksaan menyelamatkan uang hampir Rp 1,2 triliun dan dimasukkan ke kas negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jakarta Pusat dan Tim Intelijen Kejaksaan Agung telah menangkap terpidana kasus korupsi penerbitan CP-MTN, Thamrin Tanjung. Thamrin dipidana 2001 lalu dan berhasil menyelewengkan uang negara senilai Rp 1,05 triliun dan US$ 471 juta.

Adapun dasar eksekusi Thamrin adalah Putusan MA Nomor : 720K/Pid/2001 Tanggal 11 Oktober 2001. Thamrin divonis dua tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider 6 bulan penjara. Thamrin juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 8 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×