kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Golkar tolak tindakan represif terhadap gerakan #2019GantiPresiden


Senin, 27 Agustus 2018 / 10:33 WIB
Golkar tolak tindakan represif terhadap gerakan #2019GantiPresiden
Aburizal Bakrie


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam ajang pemilihan presiden dan wakil presiden 2019, Partai Golkar secara resmi mengusung Jokowi sebagai calon presiden 2019-2024. Namun, Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Aburizal Bakrie secara tegas menolak tindakan represif yang dilakukan terhadap gerakan #2019GantiPresiden.

"Meski kami adalah Partai yang paling pertama dan terdepan mendukung Bapak Jokowi untuk melanjutkan kepemimpinannya selama dua periode, tetapi kami menolak keras cara-cara represif dan premanisme terhadap gerakan #2019GantiPresiden tersebut, karena kebebasan menyatakan pendapat dijamin dan diatur oleh undang-undang,” tulis pria yang akrab disapa Ical tersebut, Senin (27/8).

Pernyataan ini terkait dengan deklarasi #2019GantiPresiden yang diinisiatori oleh Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera yang juga dihadiri oleh Neno Warisman selaku donator terbesar kampanye itu.

Ia menilai, tindakan penghadangan Neno Warisman saat menghadiri acara deklarasi di Pekanbaru dan pengepungan terhadap Achmad Dani di Surabaya merupakan cara represif dan tindakan premanisme. Hal ini tidak sejalan dengan iklim demokrasi serta tidak menunjukkan netralitas aparat dalam mengayomi masyarakat.

Ical menganggap, tindakan main hakim sendiri dan tindakan represif aparat tersebut justru merugikan Jokowi dan sama saja menusuk Jokowi dari belakang, lantaran tidak menggambarkan cara mendukung yang baik dan benar.

“Meskipun berbeda pilihan akan tetapi kita harus saling hormat dalam perbedaan itu dan kebebasan dalam menyatakan perbedaan itu dapat dijamin,” ungkapnya.

Mardani sebelumnya pernah mengatakan, gerakan #2019GantiPresiden adalah gerakan yang legal karena berada dalam konsitusi pasal 28 e ayat 2 dan 3 UUD 1945 bahwa setiap orang berhak berkumpul dan berserikat serta berhak berpendapat.

Di sisi lain, selain menolak keras cara-cara represif untuk menekan kebebasan berpendapat , Ical juga menyesalkan ucapan provokatif yang dilakukan oleh Achmad Dani. "Kami juga menghimbau kepada aktivis #2019GantiPresiden untuk tetap bergerak dalam koridor peraturan perundangan dengan cara-cara santun, bermartabat dan kepatuhan terhadap hukum,” tegasnya.

Dia berharap agar aparat juga hendaknya memberikan pembelajaran demokrasi kepada masyarakat dengan tidak memihak, dan dapat memfasilitasi serta mengatur masing-masing unjuk pendapat sehingga terhindar dari konflik di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×