kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kasus UPS, polisi tahan PPK Zaenal


Selasa, 04 Agustus 2015 / 22:30 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menahan tersangka korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Zaenal Soleman. Ia ditahan seusai diperiksa.

"Surat penahanan sudah saya tandatangani, tinggal dilaksanakan," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Pol Ahmad Wiyagus, Selasa (4/8/2015).

Penahanan demi percepatan pemberkasan perkara. Usai menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP), penyidik langsung memasukan Zaenal ke Rumah Tahanan Bareskrim. "Untuk membantu penyidik mempercepat kasus UPS ini," ujar Ahmad.

Wiyagus memastikan pertengahan Agustus ini berkas perkara Zaenal rampung dan dikirim ke kejaksaan.

Dalam perkara itu, penyidik telah menahan tersangka lain, yakni Alex Usman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sementara Zaenal disangka melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka sama-sama dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.  (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×