kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

UPS, ada 3 anggota DPRD DKI yang dipanggil Polri


Selasa, 23 Juni 2015 / 10:05 WIB
UPS, ada 3 anggota DPRD DKI yang dipanggil Polri
ILUSTRASI. stvgott


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bareskrim Polri meminta keterangan tiga anggota DPRD DKI Jakarta sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket uninterruptible power supply (UPS) dalam APBD-P DKI Jakarta pada 2014.

"Tiga anggota DPRD DKI (yang diperiksa) itu, Ashraf Ali, Lucky Sastrawiria, dan Iman Satria," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Ahmad Wiyagus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6) malam.

Para anggota dewan tersebut tercatat sebagai anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta pada periode 2009-2014. Komisi E DPRD DKI diketahui membidangi pendidikan.

Ashraf yang ditemui usai pemeriksaan mengaku diminta keterangan oleh penyidik seputar pembahasan APBD-Perubahan. Dia mengatakan, tidak ada penyimpangan dalam prosedur pengadaan paket UPS tersebut. "Sesuai prosedur," kata Ashraf Ali.

Meski demikian, ia menyerahkan pengusutan kasus tersebut kepada polisi jika ditemukan ada penyimpangan dalam kasus itu.

Ashraf Ali menjelaskan, pengadaan UPS bukanlah inisiatif dari DPRD DKI Jakarta, melainkan dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta. "Usulannya dari SKPD DKI. Itu yang saya tahu," ujar Ashraf Ali.

Bahkan, ia tidak menduga bahwa proyek tersebut akan tersandung kasus di kemudian hari. "Tahunya (kena kasus, red.) dari pemberitaan media," kata Ashraf Ali.

Penyidik Mabes Polri menetapkan Alex Usman dan Zaenal Soleman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi UPS. Alex merupakan mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sedangkan Zaenal adalah mantan Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×