kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ahok akan penuhi panggilan Bareskrim di kasus UPS


Rabu, 29 Juli 2015 / 09:31 WIB
Ahok akan penuhi panggilan Bareskrim di kasus UPS


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada hari ini, Rabu (29/7). Basuki, yang biasa disapa Ahok akan diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS). 

Salah seorang staf pribadi Ahok memastikan bahwa Ahok akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada hari ini.

"Mungkin sekitar jam 10.00 WIB Bapak (Ahok) datang ke Bareskrim. Karena pagi itu Bapak ada agenda di Polda Metro Jaya dulu," ujar dia, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu pagi. 

Belum diketahui pasti apa materi pemeriksaan terhadap Ahok. Sebelumnya, Kepala Bareskrim Komjen Budi Waseso, mengatakan, penyidik ingin mendapatkan informasi soal proses pengadaan UPS dari pihak eksekutif. 

"Banyak informasi dari Beliau soal kasus ini yang kami butuhkan," ujar Budi.

Ia berharap keterangan Ahok dapat membantu kepolisian mengusut kasus yang telah menjerat dua orang birokrat sebagai tersangka. 

Dalam kasus ini, Bareskrim mengusut dugaan korupsi UPS pada APBD Perubahan 2014. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. 

Sementara, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×