kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Kasus Timah, Pendiri Sriwijaya Air Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,06 Triliun


Kamis, 22 Mei 2025 / 21:12 WIB
Kasus Timah, Pendiri Sriwijaya Air Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,06 Triliun
ILUSTRASI. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,06 triliun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut pendiri maskapai Sriwijaya Air, Hendry Lie, membayar uang pengganti sebesar Rp 1,06 triliun.

Hendry dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melakukan tindak korupsi pada tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp 300 triliun.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,06 triliun,” kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga: Komisaris Sriwijaya Air, Hendry Lie Didakwa Memperkaya Diri Sendiri Rp 1 Triliun

Jaksa mengatakan, apabila Hendry tidak dapat membayar uang pengganti tersebut paling lama satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

Namun, jika Hendry tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun.

“Apabila terpidana membayar uang pengganti dengan jumlah yang kurang dari kewajiban uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lama pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti kewajiban uang pengganti,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, Hendry juga dituntut pidana selama 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Ia dituntut dalam kapasitasnya sebagai pemilik saham terbanyak PT Tinindo Internusa (TIN) yang meneken kontrak kerja sama sewa smelter dengan PT Timah Tbk.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Tersangka Perintangan Kasus Timah, Gula, dan Ekspor CPO

Jaksa menilai, perbuatan Hendry telah memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Hendry bersama-sama suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan para pelaku lainnya melakukan korupsi pada tata niaga timah.

Perusahaannya, PT TIN, termasuk dari sejumlah smelter timah swasta yang dijembatani Harvey Moeis untuk mendapatkan proyek kerja sama.

Baca Juga: Vonis Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis Ditambah Jadi 20 Tahun terkait Kasus Timah

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2025).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pendiri Sriwijaya Air Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 1,06 Triliun di Kasus Timah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/22/19433881/pendiri-sriwijaya-air-dituntut-bayar-uang-pengganti-rp-106-triliun-di-kasus.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×