kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus tanah Munjul, mantan Dirut Sarana Jaya didakwa rugikan negara Rp 152,5 miliar


Kamis, 14 Oktober 2021 / 16:32 WIB
Kasus tanah Munjul, mantan Dirut Sarana Jaya didakwa rugikan negara Rp 152,5 miliar
ILUSTRASI. Direktur Utama nonaktif Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles didakwa merugikan negara sebesar Rp 152,5 miliar dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul Pondok Ranggon Kecamatan Cipayung pada Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Tahun 2019.

Jaksa KPK mengatakan, Terdakwa Yoory Corneles, bersama-sama dengan Anja Runtuwene, Tommy Adrian, Rudy Hartono Iskandar, dan korporasi PT Adonara Propertindo telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Yaitu memperkaya Anja Runtuwene Dan Rudy Hartono Iskandar selaku pemilik (beneficial owner) korporasi PT Adonara Propertindo sebesar Rp 152.565.440.000,00 (seratus lima puluh dua miliar lima ratus enam puluh lima juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 152.565.440.000,00 (Rp 152,56 miliar),” ujar Jaksa KPK, M Takdir Suhan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (14/10).

Baca Juga: Anies mengaku dicecar 8 pertanyaan oleh penyidik KPK

Dalam surat dakwaan disebutkan, bahwa Terdakwa pada tahun 2018 mengajukan usulan Penyertaan Modal kepada Gubernur DKI untuk ditampung (dianggarkan) pada APBD Pemprov DKI Jakarta TA 2019 sebesar Rp 1.803.750.000.000,00 (satu triliun delapan ratus tiga milar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dengan rencana penggunaannya antara lain untuk pembelian alat produksi baru, proyek “Hunian DP 0 Rupiah”, dan proyek Sentra Primer Tanah Abang.

Lalu, pada akhir bulan November 2018, Terdakwa menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PPSJ akan memperoleh PMD yang digunakan dalam rangka pembelian tanah untuk melaksanakan program “Rumah DP 0 Rupiah”, yang rencana berlokasi di wilayah Jakarta Timur dengan syarat luas di atas 2 Ha, posisi di jalan besar, lebar muka bidang tanah 25 meter dan minimal row jalan sekitar 12 meter.

Seperti diketahui, PT Adonara Propertindo merupakan perusahaan property yang biasa membeli tanah dari masyarakat untuk dijual lagi kepada PPSJ, sehingga Tommy Adrian memerintahkan Anton Adisaputro (Manajer Operasional PT Adonara Propertindo) mencarikan tanah sesuai kriteria yang disampaikan Terdakwa tersebut.

Pada bulan Februari 2019, Anton Adisaputro menemukan tanah yang berlokasi di daerah Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur dengan luas 41.921m2 milik Kongregasi Suster-Suster Carolus Boromeus (Kongregasi Suster CB).




TERBARU

[X]
×