kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45932,69   4,34   0.47%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus suap proyek SPAM di Kementerian PUPR, KPK tahan eks anggota BPK Rizal Djalil


Kamis, 03 Desember 2020 / 18:52 WIB
Kasus suap proyek SPAM di Kementerian PUPR, KPK tahan eks anggota BPK Rizal Djalil
ILUSTRASI. Bekas anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) dalam kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Kami menahan tersangka RIZ eks anggota BPK dan LJP Komisaris Utama PT MD dalam perkara pengembangan dugaan suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di Kementerian PUPR,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (3/12).

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan bahwa Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka kasus ini sejak September 2019. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018. Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 3,3 miliar, S$ 23.100, dan US$ 3.200 atau total sekitar Rp 3,58 miliar.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, pada Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK-RI tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani tersangka Rizal Djalil dalam kapasitas sebagai anggota IV BPK-RI saat itu.

Baca Juga: Telusuri aliran uang kasus Edhy Prabowo, KPK akan gandeng PPATK

Surat tugas itu untuk melaksanakan pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan infrastruktur air minum dan sanitasi air limbah pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR dan instansi terkait pada tahun 2014, 2015 dan 2016 di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kalimantan Barat dan Jambi.

Awalnya diduga temuan dari pemeriksaan tersebut adalah sebesar Rp18 miliar namun kemudian berubah menjadi sekitar Rp 4,2 miliar. Sebelumnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK-RI tersebut, yaitu sebesar Rp 2,3 ,miliar.

Rizal Djalil diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya, kemudian menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM. Selanjutnya, perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM dan menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di lingkungan Direktorat SPAM. Proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan oleh PT MD. Dalam perusahaan ini, Leonardo berposisi sebagai Komisaris Utama. Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016, Leonardo diperkenalkan kepada Rizal Djalil di Bali oleh seorang perantara. Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leonardo menyampaikan diduga akan menyerahkan uang Rp 1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

“Uang tersebut pada akhirnya diserahkan pada RIZ melalui salah satu pihak keluarga yaitu sejumlah S$ 100,000 dalam pecahan S$ 1.000 atau 100 lembar di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan,” ucap Ghufron.

Atas perbuatannya, tersangka Leonardo Jusminarta Prasetyo yang merupakan pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Rizal Djalil sebagai penerima suap disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undangundang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya: KPK panggil anak anggota BPK Rizal Djalil sebagai saksi kasus SPAM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×