kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kasus suap pajak, Gunung Madu disebut janjikan commitment fee Rp 15 miliar


Senin, 04 Oktober 2021 / 18:30 WIB
ILUSTRASI. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji. Kasus suap pajak, Gunung Madu disebut janjikan commitment fee Rp 15 miliar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Namun, setelah dihitung, ternyata fee yang diberikan baru sekitar Rp 13,8 miliar. Sisa fee diberikan 3 minggu setelahnya.

Yulmanizar menyebut, fee Rp 15 miliar dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Yakni sebesar 10% dari fee untuk konsultan pajak. Sisanya sekitar Rp 13,5 miliar.

Dari jumlah Rp 13,5 miliar, 50% diantaranya untuk kedua terdakwa dan 50% nya lagi untuk 4 anggota pemeriksa Ditjen Pajak.

Seperti diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap pajak. Yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Lalu, Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Serta tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Selanjutnya: KPK diminta usut tuntas dugaan suap pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×