kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.088.000   -7.000   -0,33%
  • USD/IDR 16.417   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.854   106,16   1,37%
  • KOMPAS100 1.101   16,96   1,56%
  • LQ45 805   9,90   1,25%
  • ISSI 268   3,89   1,47%
  • IDX30 417   5,18   1,26%
  • IDXHIDIV20 484   5,68   1,19%
  • IDX80 122   1,41   1,17%
  • IDXV30 133   1,64   1,25%
  • IDXQ30 135   1,48   1,11%

Kasus suap pajak, Gunung Madu disebut janjikan commitment fee Rp 15 miliar


Senin, 04 Oktober 2021 / 18:30 WIB
Kasus suap pajak, Gunung Madu disebut janjikan commitment fee Rp 15 miliar
ILUSTRASI. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019), Angin Prayitno Aji. Kasus suap pajak, Gunung Madu disebut janjikan commitment fee Rp 15 miliar.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Namun, setelah dihitung, ternyata fee yang diberikan baru sekitar Rp 13,8 miliar. Sisa fee diberikan 3 minggu setelahnya.

Yulmanizar menyebut, fee Rp 15 miliar dibagi-bagikan kepada sejumlah orang. Yakni sebesar 10% dari fee untuk konsultan pajak. Sisanya sekitar Rp 13,5 miliar.

Dari jumlah Rp 13,5 miliar, 50% diantaranya untuk kedua terdakwa dan 50% nya lagi untuk 4 anggota pemeriksa Ditjen Pajak.

Seperti diketahui, KPK menetapkan enam orang tersangka dalam kasus suap pajak. Yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan di Direktorat Jenderal Pajak, Dadan Ramdani.

Lalu, Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati. Serta tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Selanjutnya: KPK diminta usut tuntas dugaan suap pajak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×