Reporter: Muhammad Afandi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Empat orang terdakwa pemberi suap dalam kasus perizinan proyek Meikarta akan segera disidangkan. Dijadwalkan persidangan perdana digelar pada Rabu (19/12) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Persidangan perdana dengan agenda pembacaan Dakwaan dijadwalkan Rabu 19 Desember 2018 ini di PN Tipikor di Bandung,” kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah Senin (17/12).
Persidangan itu diagendakan pembacaan dakwaan untuk, Billy Sindoro selaku Direktur Operasional Lippo Group, Henry Jasmen P. Sitohang dan Fitradjaja Purnama sebagai Konsultan Perizinan Proyek Meikarta serta Taryudi seorang pihak dari swasta.
Dalam Dakwaan tersebut KPK mengatakan akan menguraikan peran dari para terdakwa dalam dugaan pemberian suap pada Bupati Bekasi. Kemudian juga akan dijabarkan relasi peran terdakwa dengan kepentingan Lippo group terhadap proyek Meikarta.
“Dugaan peran dan kepentingan korporasi juga menjadi perhatian KPK dalam proses persidangan nanti yang mulai dituangkan di Dakwaan,” tambah Febri.
Dugaan KPK, para pemberi suap dari perizinan proyek pembangunan Meikarta ini melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News