kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus suap di Bappebti, KPK periksa tiga saksi


Selasa, 17 Maret 2015 / 13:23 WIB
Kasus suap di Bappebti, KPK periksa tiga saksi
ILUSTRASI. Serial Gilmore Girls dan beberapa judul serial tv jadul yang bikin nostalgia ke era 90-an dengan beragam genre.


Reporter: Jane Aprilyani | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Terkait kasus suap di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil tiga saksi untuk diperiksa atas tersangka Hassan Widjaja. Saksi yang dijadwalkan untuk hadir, adalah Tris Sudarto, Erwin Novriansyah dan Ika Lindyawati.

Diketahui, Tris Sudarto adalah Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia. Sedangkan Erwin Noviansyah adalah karyawan dari PT Harier dan Ika Lindyawati merupakan Kepala Bagian. "Mereka akan diperiksa terkait tersangka HW," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa, Selasa (17/3).

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga nama tersangka yang diduga memberi uang sejumlah Rp 7 miliar kepada Kepala Bappebti Syahrul Raja Sempurnajaya untuk memudahkan permohonan izin operasional yang dikeluarkan oleh Bappebti.

Tiga orang itu adalah Mantan Direktur Utama PT Bursa Berjangka Jakarta, Made Soekarwo, Komisaris Bursa Berjangka Jakarta dan Managing Partner Vibiz Group, Kristianto Nugroho, Mantan Sekretaris Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Robert James Bintaryo dan Mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Syahrul Sampurna Jaya.

Atas perbuatannya, ketiganya disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ataupasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×