Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 12 tersangka kasus dugaan penipuan via robot trading DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan 5 dari 12 tersangka sudah ditahan. Sedangkan sisanya masih buron.
"Kami masih dalami lagi juga. Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami ungkap dan tangkap para pelakunya. Modusnya sama skema ponzi, enggak berizin," kata Whisnu kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/4/2022).
Baca Juga: Ini Data Terbaru Bareskrim per Maret 2022 Terkait Korban & Kerugian Robot Trading
Adapun lima tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan berinisial FR, RK, RS, RU dan YS.
Sedangkan 7 orang yang menjadi buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Selanjutnya, Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Kombes Yuldi Yusnan menyatakan, sudah ada 12 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan sejumlah tokoh publik dan artis di kasus DNA Pro.
Sebab, dari pemeriksaan saksi hingga saat ini, penyidik masih belum menemukan indikasi keterlibatan artis di kasus tersebut.
"Tapi akan ada pengembangan, karena yang baru diperiksa sampai hari ini kita sudah memeriksa 12 saksi dan nanti akan kita dalami dari saksi-saksi tersebut. Apa ada yang menjelaskan ke arah sana (keterlibatan artis)," jelas Yuldi.
Adapun sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) sudah menerima laporan platform DNA Pro dengan nomor register B/185/IV/RES.2.1/2022/Dittipideksus.
Kuasa hukum korban aplikasi DNA Pro, Juda Sihotang mengeklaim kerugian sementara dari 242 korban dalam kasus tersebut mencapai Rp 73 miliar.
"Kami di sini diberikan kuasa sebanyak 242 orang dengan kerugian Rp 73 miliar lebih lah ya," Juda Sihotang di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
Dalam laporan ini, ada sebanyak 56 orang yang dilaporkan yang terdiri dari pendiri hingga komisaris DNA Pro.
Baca Juga: Diduga Rugikan hingga Rp 73 Miliar, Robot Trading DNA Pro Dilaporkan ke Bareskrim
"Terlapornya itu kurang lebih 56 orang saya rinci semua mulai dari pendiri PT DNA, komisaris, direksi, founder, direksi utama, dan co-founder, leader bahkan top leader," ujarnya.
Juda juga mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti berupa nomor rekening dari para korban DNA Pro.
"Tadi kita hanya langsung menyerahkan berkas berserta bukti-buktinya dan saya serahkan semua nomor rekening mulai dari founder, co-founder, leader dari PT nasabah DNA, saat itu juga langsung diblokir semua," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bareskrim Tetapkan 12 Tersangka Kasus Robot "Trading" Platform DNA Pro, 5 Ditahan dan 7 Masih Buron
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News