kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.488   5,00   0,03%
  • IDX 7.762   62,58   0,81%
  • KOMPAS100 1.086   9,37   0,87%
  • LQ45 798   15,57   1,99%
  • ISSI 264   -0,03   -0,01%
  • IDX30 414   8,13   2,00%
  • IDXHIDIV20 481   9,22   1,95%
  • IDX80 121   2,02   1,70%
  • IDXV30 132   2,44   1,89%
  • IDXQ30 134   2,54   1,93%

Kasus Pailit PTPP: Sengketa Utang Proyek Museum KCBN Muarajambi


Kamis, 11 September 2025 / 09:41 WIB
Kasus Pailit PTPP: Sengketa Utang Proyek Museum KCBN Muarajambi
ILUSTRASI. Logo perusahaan BUMN Karya PT PP pada proyek pembangunan gedung yang dikerjakan oleh PT PP Persero di Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024). KONTAN/Cheppy A. Muchlis/21/03/2024


Reporter: Pulina Nityakanti | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mengumumkan telah menerima relaas alias surat panggilan sidang perkara permohonan pailit.

Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 September 2025, PTPP menerima surat panggilan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait perkara permohonan pailit dengan Nomor: 50/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Baca Juga: PTPP Percepat Pembangunan Jalan Tol IKN Seksi 1B Segmen Bandara Sepinggan-Tol Balsam

Direktur Keuangan PTPP Agus Purbianto menjelaskan bahwa gugatan pailit tersebut diajukan oleh PT Stahlindo Jaya Perkasa (Pemohon Pailit I) dan PT Sinar Baja Prima (Pemohon Pailit II).

Permohonan ini berkaitan dengan utang KSO PP-Urban pada proyek Pembangunan Museum KCBN Muarajambi, di mana PTPP menjadi pihak termohon.

Pemohon Pailit I diketahui merupakan subkontraktor pekerjaan struktur baja pada proyek tersebut. Pekerjaan dilakukan berdasarkan dua dokumen hukum, yakni:

  • Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) Non-OA Nomor 003/SPS/524305/KSOPPURBAN/VI/2024 tertanggal 10 Juni 2024 antara KSO PP-Urban dengan Pemohon Pailit I.
  • Surat Perjanjian Subkontraktor (SPS) Non-OA Nomor 003-ADD1/SPS/524305/KSOPPURBAN/VIII/2024 tertanggal 8 Agustus 2024 (Amandemen).

Baca Juga: Proyek Infrastruktur Pemerintah Turun, PTPP Menggali Peluang ke Sektor Pertambangan

Agus memaparkan, nilai kontrak Pemohon Pailit I mencapai Rp 14,07 miliar. Dari jumlah itu, PTPP telah membayarkan Rp 10,59 miliar.

Setelah dikurangi pajak dan potongan sesuai aturan sebesar Rp 485,62 juta, sisa kewajiban PTPP kepada Pemohon Pailit I tersisa Rp 2,99 miliar.

Kemudian, berdasarkan Akta Cessie tertanggal 11 Agustus 2025, sebagian piutang Pemohon Pailit I senilai Rp 1,04 miliar dialihkan kepada Pemohon Pailit II.

Dengan demikian, rincian tuntutan yang diajukan adalah:

  • Pemohon Pailit I menagih Rp 1,94 miliar.
  • Pemohon Pailit II menagih Rp 1,04 miliar.

Baca Juga: PTPP Garap Proyek Pembangunan PLTGU Batam Senilai Rp 3,35 Triliun

Agus menegaskan, PTPP akan kooperatif mengikuti proses hukum dengan didampingi kuasa hukum.

“Atas permohonan tersebut, belum terdapat dampak signifikan terhadap aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan,” kata Agus dalam keterbukaan informasi tersebut.

Selanjutnya: Promo HokBen Irodori Bento September 2025, Menu Komplit Bervariasi Mulai Rp 50.000-an

Menarik Dibaca: Promo HokBen Irodori Bento September 2025, Menu Komplit Bervariasi Mulai Rp 50.000-an

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×