kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Omicron Naik, Ini Langkah Pemerintah Agar Kejadian Juli 2021 Tak Terulang


Selasa, 18 Januari 2022 / 04:39 WIB
Kasus Omicron Naik, Ini Langkah Pemerintah Agar Kejadian Juli 2021 Tak Terulang
ILUSTRASI. Kasus Omicron menyebar, pemerintah terus berupaya untuk memitigasi kemungkinan penambahan kasus Covid-19.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah munculnya kasus varian Omicron di Indonesia, pemerintah terus berupaya untuk memitigasi kemungkinan penambahan kasus Covid-19. 

Seperti yang diketahui, berdasarkan data yang dihimpun Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, saat di negara-negara Eropa, Afrika Selatan, dan Amerika Serikat telah melewati puncak varian Omicron, negara-negara Asia baru mencatatkan peningkatan.

“Memang varian Omicron ini gejalanya lebih ringan dibandingkan dengan varian-varian sebelumnya, seperti Delta, tetapi kita harus melakukan mitigasi supaya kejadian pertengahan Juli 2021 tidak terulang kembali," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan dalam Konferensi Pers virtual Update Penanganan Pandemi Covid-19.

Para peneliti sebelumnya telah memprediksi, puncak gelombang Omicron diproyeksikan bakal terjadi pada pertengahan Febuari hingga awal Maret 2022. 

Namun, kata Luhut, jika kita meningkatkan protokol kesehatan dan dapat mendorong jumlah orang tervaksinasi, Indonesia pasti bisa membuat perkembangan menjadi landai dibanding dengan apa yang terjadi di negara lain. 

Baca Juga: Waspadai Kasus Harian Covid-19 yang Naik Lagi

Sebagai informasi, per pertengahan Januari 2022 ini kasus konfirmasi harian di Indonesia kembali meningkat untuk pertama kalinya dalam tiga bulan terakhir, kasus terkonfirmasi mencapai 1.054 kasus dan kasus transmisi lokal menjadi lebih tinggi bila dibandingkan dengan transmisi dari Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Namun demikian, Menko Luhut mengatakan bahwa langkah pengetatan pintu masuk masih tetap harus dipertahankan untuk mencegah masuknya varian Omicron ke dalam negeri.

Berkaitan dengan hal itu, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah mitigasi agar kasus Omicron bisa ditekan. 

Baca Juga: Kasus Omicron Naik, Luhut: Hanya yang Vaksin 2 Kali Bisa Aktivitas di Tempat Publik

Pertama, Pemerintah akan tetap menggunakan PPKM Level sebagai basis pengetatan kegiatan bagi masyarakat. 

Kedua, Pemerintah juga akan kembali melakukan asesmen PPKM yang dievaluasi setiap minggunya dan menghapus asesmen dwi mingguan semata-mata untuk mengikuti perkembangan kasus Omicron yang diprediksi meningkat sangat cepat. Terkait dengan perubahan Level yang ada secara rinci akan dituangkan dalam Inmendagri.

Ketiga, pemerintah akan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk menahan mobilitas keluar rumah maupun aktivitas berkumpul. 
Keempat, perkantoran diimbau untuk sebisa mungkin melakukan aktivitas work from home.

Kelima, syarat masuk ke tempat publik diperketat menjadi harus dua kali vaksinasi.

Baca Juga: Varian Omicron Bisa Gerus Prospek Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Selain itu, Luhut juga mengajak para stakeholders, termasuk pemerintah dan masyarakat agar kompak menerapkan protokol kesehatan, melakukan vaksinasi kedua dan booster, dan menjaga jarak. 

"Ketiga aspek ini menjadi penentu penting bagi kondisi pandemi Covid-19. “Berkaca dari negara lain, varian Omicron dapat meningkat dengan cepat,” ucapnya. 

Ia pun meminta agar masyarakat tidak pergi ke luar negeri atau keluar kota bila tidak benar-benar diperlukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×