kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kasus mantan Dirut Pertamina Karen segera masuk persidangan


Minggu, 13 Januari 2019 / 20:38 WIB
Kasus mantan Dirut Pertamina Karen segera masuk persidangan


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkara yang menyeret mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan masih berjalan. Pekan depan berkas perkara disampaikan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Untuk perkara atas nama Karen insyaAllah minggu depan sudah dilimpahkan ke PN Tipikor," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri saat dihubungi Kontan.co.id pada Sabtu (12/1).

Mengenai kemungkinan adanya orang besar yang ikut terseret, Mukri menuturkan semetara ini tidak ada.

Lantaran dugaan kasus korupsi tersebut mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan harus ditahan di Rutan Pondok Bambu.

Dugaan kasus ini berawal dari anak perusahaan Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) yang melakukan akuisisi pada TOC Oil Company Ltd di blok Basker Manta Gummy, Australia melalui pembelian saham sebesar 10%.

Pada berita Kontan.co.id sebelumnya perjanjian yang disepakati pada 27 Mei 2009 memiliki nilai transaksi sebesar US$ 31 juta. Pengambilan keputusan investasi diduga tanpa ada studi kelayakan (feasibility study) dan persetujuan dewan komisaris.

Selain Karen kasus dugaan korupsi tersebut juga menyeret mantan Manajer Direktorat Hulu PT Pertamina Bayu Kristanto dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×