Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi di Pertamina Energy Services (PES), Selasa (6/8). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menjelaskan, pemeriksaan itu terkait dugaan pemberian hadiah dalam kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PES.
“Hari ini pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan kegiatan perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services, selaku subsidiary company (anak usaha) PT Pertamina,” ujar Tessa, Selasa.
Tessa menyebutkan, empat saksi yang diperiksa berinisial FS, GS, IMA, dan IDY. Tersangka Berdasarkan sumber Kompas.com, mereka adalah Ferederick ST Siahaan selaku mantan Direktur Keuangan PT Pertamina, dan Ginanjar Sofyan selaku VP Power & NRE Direktorat Gas, Energi Baru dan Terbarukan Pertamina.
Kemudian, Imam Mul Akhyar selaku Senior Analyst Downstream PT Pertamina, dan Iswina Dwi Yunanto sebagai Account Receivables Manager PT Pertamina.
Baca Juga: Semakin Meresahkan! Pemerintah Didesak Aktifkan Satgas Illegal Drilling
“Hadir semua. Penyidik mendalami supply chain pembelian minyak bumi atau crude oil dan BBM mogas 88,” kata Tessa.
Perkara ini adalah pengembangan dari perkara “mafia migas” di PES dengan tersangka Bambang Irianto selaku managing director periode 2009-2013. Kasus dugaan suap ini menjadi salah satu kasus yang mendapat perhatian Presiden Joko Widodo untuk segera diselesaikan KPK pada 2019 silam.
Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Juni 2014. Namun, KPK baru berhasil menetapkan Bambang sebagai tersangka pada September 2019.
Bambang diduga menerima uang sedikitnya US$ 2,9 juta atau setara Rp 40,75 miliar karena membantu pihak swasta terkait bisnis migas di lingkungan PES. Uang suap itu diduga mengalir salah satunya melalui rekening perusahaan yang Bambang dirikan bernama SIAM.
Wakil Ketua KPK saat itu Laode M Syarif mengatakan uang tersebut diduga berasal dari perusahaan bernama Kernel Oil. Uang itu diduga sebagai imbalan karena telah membantu Kernel Oil dalam kegiatan perdagangan produk kilang dan minyak mentah kepada PES di Singapura dan pengiriman kargo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Mafia Migas, KPK Periksa Empat Orang Saksi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/08/06/19363971/kasus-mafia-migas-kpk-periksa-empat-orang-saksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News