kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK periksa Sutan Bhatoegana sebagai tersangka


Selasa, 17 Juni 2014 / 10:32 WIB
KPK periksa Sutan Bhatoegana sebagai tersangka
ILUSTRASI. Jadwal SIM Keliling Bekasi & Bogor Hari Ini (20/1), Biaya Perpanjang SIM C Rp 75.000


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana sebagai tersangka, Selasa (17/6). Sutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.

"SB (Sutan Bhatoegana) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa pagi.

Sutan pun memenuhi panggilan tersebut. Ia tiba di kantor KPK sekitar pukul 9.47 WIB tadi. "Siap diperiksa Insya Allah," singkat dia kepada wartawan. KPK kerap melakukan penahanan terhadap tersangkanya usai dilakukan pemeriksaan orang tersebut sebagai tersangka.

Penahanan juga dilakukan ketika kelengkapan berkas perkaranya telah 50%. Ketika ditanyai wartawan ihwal kesiapannya ditahan KPK pada hari ini, Sutan pasrah. "Serahkan kepada Allah semua lah apa yang terbaik menurut Allah itulah yang terbaik buat saya. Enggak perlu susah-susah," tambah dia.

Selain memeriksa Sutan, KPK juga memanggil Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekjen Kementerian ESDM Asep Permana. Sementara Asep akan diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.

Dalam persidangan Rudi terungkap, adanya permintaan uang dari anggota DPR Komisi VII kepada Rudi. Rudi akhirnya menyanggupi permintaan tersebut dengan menyerahkan uang sebesar US$ 200.000 kepada Komisi VII melalui anggotanya, Tri Yulianto. Dalam vonis Rudi, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyebut Sutan menerima uang tersebut melalui Deviardi.

Dalam kasus ini, Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahub 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sutan diduga menerima gratifikasi dalam kasus tersebut dan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×