CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

Penuhi panggilan KPK, Sutan siap jika ditahan


Selasa, 17 Juni 2014 / 11:39 WIB
Penuhi panggilan KPK, Sutan siap jika ditahan
ILUSTRASI. Garuda Indonesia tambah frekuensi penerabgnan dan hadirkan promo potongan harga menjelang imlek. foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (17/6). Sutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait dengan pembahasan anggaran pendapatan belanja negara perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013.

"Serahkan kepada Allah semua lah. Apa yang terbaik menurut Allah, itulah yang terbaik bagi saya, enggak perlu susah-susah," kata Sutan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, saat ditanya kesiapannya jika ditahan.

Sutan tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB dengan mengenakan batik lengan panjang. Pemeriksaan Sutan sebagai tersangka merupakan yang pertama kalinya.

Mengenai kemungkinan Sutan ditahan seusai diperiksa, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa mengatakan bahwa kemungkinan itu tergantung dari keputusan penyidik seusai pemeriksaan nanti.

"Nanti penyidik yang mutusin, dilihat dari alasan obyektif dan subyektifnya," kata Priharsa.

KPK kerap menahan seseorang seusai pemeriksaan orang tersebut sebagai tersangka. Mereka yang ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka di antaranya Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom, dan mantan anggota DPR Angelina Sondakh. Rata-rata mereka ditahan ketika berkas pemeriksaan kasusnya sudah 50 persen menuju rampung atau P21.

Selain Sutan, KPK memanggil Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekjen Kementerian ESDM Asep Permana sebagai saksim KPK mengumumkan penetapan Sutan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Belum diketahui berapa nilai uang yang diduga diterima Sutan terkait kasus ini.

Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.

Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×