kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.673.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.892   34,00   0,19%
  • IDX 6.101   -15,36   -0,25%
  • KOMPAS100 796   1,04   0,13%
  • LQ45 598   -0,77   -0,13%
  • ISSI 212   -1,29   -0,61%
  • IDX30 338   -0,72   -0,21%
  • IDXHIDIV20 413   -2,81   -0,68%
  • IDX80 90   0,11   0,12%
  • IDXV30 111   -0,72   -0,65%
  • IDXQ30 108   -0,25   -0,23%

Koperasi Pandawa dan Nuryanto resmi pailit


Rabu, 31 Mei 2017 / 15:18 WIB


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group (KSP Pandawa Mandiri) dan Nuryanto akhirnya resmi diberi status pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sidang yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Eko Sugianto mengatakan, koperasi dan Nuryanto dinyatakan pailit berdasarkan hasil pemungutan suara atas permintaan perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang ditolak oleh para kreditur secara aklamasi.

Adapun dari hasil pemungutan suara itu tidak memenuhi syarat Pasal 229 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU. "Dengan demikian, mengadili menyatakan KSP Pandawa dan Nuryanto dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," Kata Ekp dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (31/7).

Setelah dinyatakan pailit, tim kurator pun akan segera melakukan inventaris aset keduanya untuk nantinya dilelang sebagai pembayaran utang kepada seluruh kreditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×