kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

Wilmar Pastikan Ajukan Keberatan Putusan KPPU


Senin, 10 Mei 2010 / 15:39 WIB


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Wilmar Group menyatakan bakal segera mengajukan upaya keberatan ke pengadilan terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal praktek kartel di industri minyak goreng kelapa sawit.

"Wilmar Group akan melakukan upaya hukum keberatan terhadap putusan KPPU sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2003," kata Rori Rinto Harsa Wardhana, kuasa hukum Wilamr Group, Senin (10/5).

Alasan upaya hukum ini karena Wilmar Group berpendapat tidak ada fakta hukum yang dapat menjadi dasar KPPU untuk menghukum karena telah melanggar pasal 4, 5, dan 11 UU No. 5 tahun 1999. "Secara subtasnsi yang akan menjadi dasar pengajuan keberatan masih menunggu salinan putusan dari KPPU yang hingga saat ini belum kami terima," paparnya.

Seperti diketahui empat perusahaan milik Wilmar Group yakni PT SInar ALam PErmai, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multi Nabati Sulawesi, dan PT AGrindo Indah Persada oleh KPPU putus telah melanggar ketentuan pasal 4 dan 5 untuk pasar minyak goreng curah maupun kemasan dan pasal 11 untuk pasa minyak goreng.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×