kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Akan Naik ke Tahap Penyidikan, Ini Respons GIMNI


Minggu, 27 Maret 2022 / 19:55 WIB
Kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Akan Naik ke Tahap Penyidikan, Ini Respons GIMNI
ILUSTRASI. pekerja menata minyak goreng curah di agen penjualan sembako di Jakarta, Senin (14/9). Kasus Fasilitas Ekspor Minyak Goreng Akan Naik ke Tahap Penyidikan, Ini Respons GIMNI.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, diduga beberapa perusahaan yang diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022, menyalahgunakan dan tidak melaksanakan persyaratan sebagaimana yang telah ditentukan antara lain besaran jumlah yang difasilitasi DMO sebesar 20% menjadi 30%

"Atas perbuatan tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian Negara dan perekonomian Negara, dan Tim Penyelidik akan segera menentukan sikap untuk ditingkatkan ke proses penyidikan pada awal bulan April 2022," kata Ketut.

Baca Juga: Pertumbuhan Konsumsi Rumah Tangga Sudah Kembali ke Level Pra Covid-19

Hal tersebut setelah Pemerintah melakukan pembatasan ekspor CPO dan turunannya dengan menerbitkan Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor 129 Tahun 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan dalam Negeri (DMO) dan harga penjualan dalam Negeri (DPO) menyikapi adanya kelangkaan minyak goreng,

Kemudian atas regulasi tersebut, eksportir CPO dan turunannya untuk mendapatkan persetujuan ekspor sebelumnya harus melakukan kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) dengan melampirkan bukti kontrak dengan distributor, purchase order, delivery order (DO) dan faktur pajak untuk ditunjuk beberapa perusahaan guna diberikan fasilitas ekspor minyak goreng tahun 2021-2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×