Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus suap pengadaan mesin pesawat yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Senin (9/9) hari ini.
Mereka yang diperiksa itu terdiri dari dua mantan pejabat Garuda Indonesia dan lima orang lain yang tercatat sebagai pegawai Garuda Indonesia. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Baca Juga: Fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR digelar hari ini
Kedua mantan pejabat Garuda yang akan diperiksa adalah mantan VP Aircraft Management PT Garuda Indonesia Batara Silaban dan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia tahun 2005-2012 Albert Burhan.
Saksi lain yang akan diperiksa adalah VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia Setijo Awibowo serta empat orang pegawai PT Garuda Indonesia yakni Rajendra Kartawira, Victor Agung Prabowo, Rudyat Kuntarjo, dan Widianto Wiriatmoko.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang dan aset yang nilainya diduga lebih dari 4 juta dollar AS, atau setara dengan Rp 52 miliar dari perusahaan asal Inggris Rolls-Royce.
KPK menduga suap tersebut terkait pengadaan mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus milik Garuda Indonesia pada periode 2005-2014.
Baca Juga: Pengusaha sarankan pemerintah tak jadikan revisi UU KPK sebagai prioritas utama
Uang dan aset yang diberikan kepada Emir diduga diberikan Rolls-Royce agar perusahaan asal Inggris tersebut menjadi penyedia mesin bagi maskapai penerbangan pelat merah itu. (Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Emirsyah Satar, KPK Panggil 7 Pegawai dan Eks Pejabat Garuda"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News