kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengusaha sarankan pemerintah tak jadikan revisi UU KPK sebagai prioritas utama


Minggu, 08 September 2019 / 20:27 WIB
Pengusaha sarankan pemerintah tak jadikan revisi UU KPK sebagai prioritas utama
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Undang-Undang KPK hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Terjadi kontroversi atas rencana perubahan UU ini. Bahkan, KPK dalam keterangan tertulisnya menolak revisi UU KPK karena dianggap dapat melumpuhkan kerja KPK.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani pun menyarankan supaya pemerintah tak menjadikan revisi UU ini sebagai prioritas utama, meningkat perekonomian global yang kurang baik.

Menurut Ajib, bila UU KPK dijadikan sebagai prioritas utama, maka akan cenderung menimbulkan kontra produksi ekonomi. "Pemerintah dan DPR harusnya lebih fokus dengan pembenahan ekonomi, karena tantangan ke depan akan membutuhkan perhatian lebih," tutur Ajib kepada Kontan.co.id, Minggu (8/9).

Baca Juga: Revisi UU KPK ramai disoal, begini sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia

Padahal, menurutnya pemerintah pun sudah menunjukkan tanda pesimistis terhadap perkembangan ekonomi global. Hal ini dibuktikan dari proyeksi Menko bidang perekonomian yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun ini hanya 5,08%.

Menurut Ajib, dibutuhkan jaminan stabilitas dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. "Jadi, lebih bijak kalau semua regulasi atau pergantian regulasi yang bisa menimbulkan instabilitas, perlu diminimalisir," tutur Ajib.

Baca Juga: Jokowi belum mau berkomentar banyak soal Revisi UU KPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×