Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto
Akan tetapi setelah surat itu diserahkan, kemudian Eksi mengaku langsung ditelpon oleh Budi Said.
"(Budi Said) tidak mau intinya karena bukan Pak Endang yang tanda tangan. Besoknya. Lalu saya balik lagi ke butik. Jadi setelah tunggu Pak Endang datang, saya minta Pak Endang yang membuatkan," jelasnya.
"Bertemu pak Endang langsung?" tanya Jaksa.
"Iya. Singkat cerita saya bawa, saya serahkan. Pak Budi Said bilang, 'Ini Bu benar sudah'," pungkas Eksi.
Baca Juga: Sebanyak 152 Kg Emas Lenyap dari Gudang Antam, Saksi Sebut Ada Pegawai Terima Uang
Sebagai informasi Eksi Anggraeni merupakan broker pembelian emas Budi Said. Dirinya turut diseret untuk bertanggung jawab atas adanya kekurangan emas di BELM Surabaya 01 Antam.
Perbuatannya dilakukan bersama-sama sejumlah pejabat BELM Surabaya 01 yakni Ahmad Purwanto, Endang Kumoro, dan Misdianto.
Baik Eksi dan tiga mantan pejabat BELM Surabaya 01 telah diadili perkaranya dan dijatuhi vonis oleh majelis hakim PN Surabaya. Hingga kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PT Surabaya.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya kemudian menjatuhkan hukum lebih berat ketimbang putusan tingkat pertama Pengadilan Tipikor Surabaya.
Melansir laman SIPP tingkat banding sebagaimana tertuang dalam nomor putusan 13/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, Eksi Anggraeni dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Karenanya, PT Surabaya menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dia juga dikenakan pidana tambahan berupa membayar pengganti sebesar Rp 87 miliar subsider 5 tahun penjara. Pembacaan putusan hakim tingkat banding digelar pada 22 Februari 2024.
Baca Juga: Antam Mengungkap, Harga Emas di Kasus Crazy Rich Surabaya Tak Sesuai Harga Publish
Vonis ini lebih berat daripada pengadilan tingkat pertama, yang menghukum Eksi dengan pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta. Besaran pidana tambahan untuk membayar ganti rugi Rp 87 miliar atau kurungan 2 tahun dan 6 bulan.
Sementara untuk tiga terdakwa lain, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto sebagaimana tercantum dalam putusan nomor 11/PID.SUS-TPK/2024/PT SBY, masing-masing divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Vonis ini juga lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama, yang masing-masingnya divonis penjara 6,5 tahun dan denda Rp 300 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eksi Anggraeni Diperintah Budi Said Urus Surat Keterangan Kekurangan Penyerahan Emas Seberat 1,1 Ton, https://www.tribunnews.com/nasional/2024/10/29/eksi-anggraeni-diperintah-budi-said-urus-surat-keterangan-kekurangan-penyerahan-emas-seberat-11-ton?page=all.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News