kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Tanpa Setnov, penyidikan korupsi e-KTP berlanjut


Senin, 02 Oktober 2017 / 10:30 WIB
Tanpa Setnov, penyidikan korupsi e-KTP berlanjut


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidikan kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) tetap dilakukan oleh KPK. Hanya saja, berbeda dengan dua bulan terakhir, hari ini Senin (2/10) nama Setya Novanto tak lagi muncul dalam jadwal pemeriksaan, namun berganti tersangka baru Anang Sugiana Sudiharjo.

"Hari ini dijadwalkam pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka ASS (Anang) dalam kasus tindak pidana korupsi paket pengadaan KTP berbasis NIK secara nasional atau KTP elektronik," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Para saksi tersebut di antaranya, dua anak buah Anang di PT Quadra Solution Achmad Fauzi dan Siti Buktiana alias Ninil. Kemudian dirut PT Multisoft Java Technology Willy Nusantara Najoan, pengusaha Vidi Gunawan, pensiunan PNS Kemendagri Ekworo Boedianto, dan seorang karyawan swasta bernama Jasin Tanus.

Anang baru ditetapkan sebagai tersangka pada hari Rabu (27/9) kemarin. Ia diduga mengambil sejumlah peran dalam perkara ini, di antaranya memberi duit suap untuk Setya Novanto dan anggota DPR RI lainnya serta menyiapkan anggaran tambahan untuk kebutuhan-kebutuhan lain yang diperlukan dalam memuluskan proyek mega korupsi itu.

Dalam persidangan Irman dan Sugiharto, Anang juga mengakui pernah memberi duit sebanyak US$ 500.000 dan Rp 1 miliar untuk Miryam S. Haryani. Anang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Ni. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×