kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.160   40,00   0,25%
  • IDX 7.057   73,30   1,05%
  • KOMPAS100 1.054   14,06   1,35%
  • LQ45 829   12,02   1,47%
  • ISSI 214   1,30   0,61%
  • IDX30 423   6,54   1,57%
  • IDXHIDIV20 509   7,28   1,45%
  • IDX80 120   1,60   1,35%
  • IDXV30 125   0,51   0,41%
  • IDXQ30 141   1,89   1,36%

Kesaksian Agun Gunandjar di sidang e-KTP


Senin, 02 Oktober 2017 / 17:32 WIB
Kesaksian Agun Gunandjar di sidang e-KTP


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam persidangan kasus korupsi KTP-elektronik dengan terdakwa Andi Agustinus atau Andi Narogong, terungkap adanya aliran dana kepada politikus Partai Golkar Agun Gunandjar. Agun pun mengakuinya meski tidak ingat secara detail. Namun duit tersebut merupakan honorarium sebagai pembicara di stasiun televisi.

"Saya mau menegaskan dengan fakta uang saya terima uang Rp 5 juta, saya sering terima uang sebagai narasumber. Sejak saya jadi anggota dewan mungkin itu benar terjadi, tapi kalau soal uang e-KTP saya tidak pernah terima sama sekali," kata Agun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/10).

Sementara itu, saksi lain, Suciati, bilang duit untuk para narasumber bukan berasal dari anggaran Kemendagri namun dari uang pribadi Irman, eks dirjen Dukcapil Kemendagri.

"Itu uang dari Pak Irman, bukan dari DIPA karena Pak Irman meminta agar saya membuat kuitansi dan menyerahkannya ke bendahara dari uang US$ 73.500 yang ditukarkan itu," ungkap Suciati, pensiunan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan Ditjen Dukcapil Kemendagri 2002-2013.

Dalam persidangan, Agun juga bilang pernah melihat Andi Narogong di kantor anggota DPR RI di Senayan. Selain Agun, politikus partai Demokrat Khatibul Umam Wiranu yang juga dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan pernah mendengar nama Andi Narogong. Kepada penyidik KPK, Khatibul menyebut Andi sebagai orangnya Setya Novanto.

"Saya didesak seolah-olah saya kenal Andi. Penyidiklah, saya karena tidak didampingi pengacara. Tapi saya akui 2012-2013 saya membaca koran, itu bukan info valid, landasan pasti, bahwa ada nama Andi dan di dalam koran itu disebut orangnya Setnov," tambah Khatibul.

Sekadar tahu, dalam kasus ini Andi didakwa terlibat dalam proyek KTP-elektronik dengan membentuk Tim Fatmawati. Tim Fatmawati beranggotakan sejumlah perusahaan yang bakal menggarap proyek berskala nasional yang kemudian membentuk tiga konsorsium.

KPK memiliki bukti yang menunjukkan bahwa meskipun perusahaan Andi tak memenangi lelang, namun konsorsium pemenang lelang malah mengirim duit dalam jumlah besar kepadanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×