kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejagung Lakukan Asset Tracing dan Blokir Rekening Operasional Duta Palma Group


Senin, 08 Agustus 2022 / 20:20 WIB
Kejagung Lakukan Asset Tracing dan Blokir Rekening Operasional Duta Palma Group
ILUSTRASI. Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejagung Lakukan Asset Tracing dan Blokir Rekening Operasional Duta Palma Group.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Penyidik Penanganan Perkara PT Duta Palma Group melakukan pelacakan aset (asset tracing) keberadaan harta benda/aset milik PT Duta Palma Group atau milik Tersangka Surya Darmadi (SD) dimanapun berada. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, Kejagung telah beberapa kali melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali. Surat Panggilan tersebut telah dikirimkan ke alamat Rumah Tinggal yang beralamat di Jl. Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - merupakan alamat rumah yang bersangkutan di Indonesia. 

Lalu, Kantor Duta Palma Group yang beralamat di Palma Tower, 22nd Floor, Jl. R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310; - merupakan alamat kantor yang bersangkutan. 

Baca Juga: Kasus Duta Palma, Kejagung Periksa Adik dan Anak Surya Darmadi

Serta, Rumah/Apartment/tempat tinggal yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462; - merupakan tempat tinggal yang bersangkutan di Singapura. 

Pemanggilan tersebut juga telah diumumkan Surat Pemanggilan di surat kabar harian nasional yaitu The Jakarta Post dan Kompas

“Ternyata Tersangka SD tidak juga hadir atau tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan untuk pemeriksaan. Oleh karenanya, maka Kejaksaan Agung menilai Tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, Senin (8/8).

Baca Juga: Kejagung Periksa Seorang Pejabat Ditjen Bea Cukai Jadi Saksi Kasus Duta Palma

Ketut mengatakan, Tim Jaksa Penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening operasional perusahaan PT. Duta Palma Group. Yakni  PT Seberida Subur; PT Panca Agro Lestari; PT Palma Satu; PT Banyu Bening Utama; dan PT Kencana Amal Tani. 

“Rekening-rekening tersebut terdapat pada PT Bank Mandiri (persero) Tbk dan PT Bank Central Asia,” ucap Ketut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×