kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri


Kamis, 11 Agustus 2022 / 18:50 WIB
Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Garam Industri
ILUSTRASI. Kejaksaan Agung memeriksa 3 orang saksi terkait Dugaan Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa diantaranya adalah, pertama, MA selaku Direktur PT Garindo Sejahtera Abadi, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Kedua, AET selaku Pengawas Produksi PT Garindo Sejahtera Abadi, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Impor Garam Industri, Kejagung Periksa Pejabat Kemendag

Ketiga, SH selaku Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022,” kata Kepala Pusat Penanganan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (11/8).

Kasus ini berawal pada 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapat kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3,77 juta ton atau dengan nilai sebesar Rp 2,05 miliar.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit, Kejagung Periksa Barang Eks Impor Kontrak Navayo

Hal ini tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri yang tersedia sehingga mengakibatkan garam industri melimpah.

Para importir kemudian mengalihkan secara melawan hukum peruntukan garam industri menjadi garam konsumsi dengan perbandingan harga yang cukup tinggi. Ini mengakibatkan kerugian bagi petani garam lokal dan kerugian perekonomian negara. Tim Penyelidik pun telah melakukan permintaan keterangan kepada beberapa orang terkait dan mendapat dokumen-dokumen yang relevan.

"Setelah dilakukan analisa dan gelar perkara disimpulkan bahwa terhadap Perkara Impor Garam Industri telah ditemukan adanya peristiwa pidana sehingga dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat terang peristiwa tersebut serta menemukan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan tersebut," terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×