Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Padahal, penerapan PSBB tidak bermaksud mempersulit arus pengiriman tersebut dari satu daerah ke daerah lain. "Atas dasar inilah pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan pengecualian pada kelompok-kelompok barang, orang yang tugasnya dalam rangka mempercepat penanganan Covid-19, diizinkan untuk melaksanakan penerbangan atau perjalanan dinas," ujar Yurianto.
Meski warga diperbolehkan bepergian, protokol kesehatan harus tetap dipertahankan, termasuk harus menyertai surat keterangan sehat, surat keterangan tes PCR negatif, dan hasil rapid test negatif saat akan bepergian. Mereka diizinkan pergi karena memiliki tujuan yang jelas, apa yang akan dikerjakan, hingga kapan akan kembali.
"Ini yang tidak boleh dimaknai sebagai kebijakan relaksasi PSBB. Ini sama sekali bukan relaksasi," kata Yuri. "PSBB tetap kita jalankan dengan disiplin, pengecualian itu adalah dalam rangka untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Covid-19 yang sudah merata di seluruh wilayah," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Covid-19 di Indonesia Capai 14.749, Pemerintah Bantah Relaksasi PSBB"
Penulis : Dian Erika Nugraheny
Editor : Icha Rastika
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News