kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kasus BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara


Rabu, 08 November 2023 / 19:42 WIB
Kasus BTS 4G, Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara
ILUSTRASI. Mantan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara.ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memutus perkara korupsi penyediaan infrastruktur menara BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan, mantan Direktur Utama Bakti Kemkominfo Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.  

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Fahzal dalam sidang putusan dipantau dari Youtube Kompas TV, Rabu (8/11). 

Baca Juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Bui di Kasus BTS 4G

Selain itu, Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Anang sebesar Rp 5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan Agung sebesar Rp 6.711.204.300. Sisanya sebesar Rp 1.711.204.300 dikembalikan kepada terdakwa melalui Mutia Hasna (kakak Anang Achmad Latif).  

Selain itu, Majelis Hakim menyatakan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama – sama sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim. 

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayarann uang pengganti kepada Johnny G Plate sebesar Rp 15,5 miliar. 

Baca Juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Kasus BTS, BPK Buka Suara

Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. 

Kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 2 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×